Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gak Perlu Ribet, Pengurusan e-KTP Sekarang Tanpa Surat Pengantar RT dan RW

Perpres itu menyebutkan bahwa pengurusan e-KTP cukup langsung ke kantor Dispendukcapil.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufihdah KS
SURYA/SAMSUL HADI
Warga saat melakukan perekaman e-KTP di kantor Dispendukcapil, Kota Blitar, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Proses pengurusan KTP elektronik (e-KTP) sekarang lebih mudah dan tidak perlu proses panjang.

Warga tidak perlu ribet lagi untuk mencari surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, dan kecamatan untuk mengurus e-KTP.

"Warga langsung datang ke kantor Dispendukcapil untuk mengurus KTP-el. Tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan lagi," kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar, Imam Muslih, Minggu (11/11/2018).

Imam mengatakan, kebijakan baru itu berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Tak Sadarkan Diri di Bebatuan, Pria Pekerja Galian Gondang Mojokerto Tewas dengan Lebam Bagian Dada

Perpres itu menyebutkan bahwa pengurusan e-KTP cukup langsung ke kantor Dispendukcapil.

Menurutnya, proses pengurusan e-KTP, pemohon harus mencari surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, dan kecamatan untuk mengurus KTP-el.

"Sekarang, warga yang sudah wajib KTP cukup menunjukkan kartu keluarga (KK) untuk mengurus e-KTP," ujarnya.

Bina Marga PUPR Kota Batu Terjun Langsung untuk Pantau Gorong-gorong yang Tersumbat Tumpukan Sampah

Tak hanya e-KTP, kata Imam, pengurusan administrasi kependudukan lain, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian prosesnya juga sama.

Pengurusan sejumlah administrasi kependudukan itu tidak perlu lagi menggunakan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.

"Aturan baru itu semakin mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan," katanya.

Puluhan Komunitas Meriahkan Kirab Budaya Hari Jadi Kabupaten Tuban ke-725

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved