Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PA Surabaya: Bukti Foto, Video, dan Screenshot Bisa Jadi Bukti Kuat Bila Disertai Keterangan Saksi

Hanya saja, foto, video, dan screenshot hanya dijadikan acuan dan bukan merupakan bukti yang kuat bagi pengadilan.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
ottmag.com
Ilustrasi berpisah 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kendati tidak bisa dijadikan alat bukti kuat, foto, video, dan screenshot percakapan pasangan yang ingin bercerai tetap bisa diajukan ke Pengadilan Agama.

Pasangan yang ingin melakukan gugatan percaraian dapat menyertakan foto, video, dan screenshot sebagai barang bukti.

Hanya saja, foto, video, dan screenshot hanya dijadikan acuan dan bukan merupakan bukti yang kuat bagi pengadilan.

"Foto, rekaman percakapan, obrolan dalam chat, sampai video belum bisa menjadi bukti yang kuat dalam sidang perceraian," sebut Syarifuddin, Humas Pengadilan Agama Surabaya, Selasa (13/11/2018).

Tak Perlu Belah Dada, Operasi Jantung Kini hanya Gunakan Teknik Sayat

Syarifuddin mengatakan, foto, video, dan screenshot belum bisa digunakan sebagai barang bukti yang kuat karena dikhawatirkan dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu.

"Ada lagi, contohnya pihak penggugat mengajukan bukti, kemudian tergugat membenarkan, itu baru bisa jadi alat bukti. Tapi kalau tergugat mengingkari, ya kembali lagi, masih belum bisa dijadikan alat bukti yang kuat," jelas dia.

Menurut Syarifuddin, bukti-bukti yang disertakan oleh pasangan yang ingin menggugat cerai akan terlebih dulu ditelusur oleh Majelis Hakim.

Barang bukti akan dicocokan dengan keterangan sejumlah saksi sebagai langkah dalam mengambil putusan.

Foto, Video, dan Screenshot Percakapan Belum Bisa Dijadikan Alat Bukti Kuat dalam Sidang Perceraian

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved