Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Henry J Gunawan Siap Ajukan Pembelaan Tuntutan JPU

Henry J Gunawan diputus bersalah karena terbukti terlibat dalam kasus dugaan penipuan yang ketiga.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Henry J Gunawan dan kuasa hukumnya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya memutuskan untuk menghukum bersalah Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan.

Henry J Gunawan diputus bersalah karena terbukti terlibat dalam kasus dugaan penipuan yang ketiga.

Ia dituntut bersalah karena diduga menipu terhadap tiga pengusaha asal Kota Pahlawan, yakni Widjojono Nurhadi, Shindo Sumidomo, dan Teguh Kinarto.

Sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harwaedi, Henry J Gunawan dituntut kurungan penjara selama 3,5 tahun.

Lanjutan Piala Indonesia: Persebaya Surabaya Tantang PSKT Sumbawa Barat di Babak 64 Besar

"Menuntut, terdakwa (Henry J Gunawan) dengan hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan," kata Harwaedi saat membacakan surat tuntutannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (14/11/2018).

Tuntutan tersebut dilayangkan oleh JPU mengingat sikap Henry J Gunawan dianggap kurang sopan menjadikan faktor pemberat dalam tuntutan jaksa.

Selain itu, Henry J Gunawan juga dinilai cenderung berbelit-belit menjawab pertanyaan hakim selama persidangan dan tak mengakui perbuatannya.

Polrestabes Surabaya Beri Reward-Punishment Jajaran Polisi Terbanyak & Sedikit Hasil Ops Zebra

Melalui tim penasehat hukumnya, Agus Dwi Warsono, Henry J Gunawan mengaku akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan JPU.

Menurutnya, pembelaan itu hendak disampaikan sekitar dua pekan mendatang, tepatnya pada Rabu (28/11/2018) mendatang.

"Saya kasih kesempatan, dua pekan, itu yang terakhir," ujar Ketua Majelis Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya, Anne Rusiana ketika menjawab permohonan Agus.

Lalu, Anne Rusiana mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Minimalisir Kecelakaan di Jalan Raya, Polres Gresik Segera Berlakukan Tilang Elektronik pada 2019

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved