Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pegawai PT Merpati Ungkap Beragam Perjuangan yang Ditempuh untuk Dapatkan Hak ke Manajemen

Mantan pramugara PT Merpati Nusantara Airlines tidak bisa menahan rasa bahagianya usai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Tringgarto (58), mantan pramugara senior PT Merpati Nusantara Airlines melakukan sesi wawancara bersama awak media di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/11/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan pramugara PT Merpati Nusantara Airlines, Tringgarto (58), tidak bisa menahan rasa bahagianya usai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono, Rabu (14/11/2018).

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk mengabulkan perdamaian yang diajukan antara Merpati dan pihak kreditur.

Menurut Tringgarto, ia dan pegawai Merpati lainnya sudah berusaha keras untuk melakukan terobosan-terobosan dengan mencari investor yang strategis bagi perusahaan.

Jual Beli Narkoba di SPBU, Pengedar Pil Double L di Lakarsantri Surabaya Diciduk Polisi

"Saya rasa, yang diupayakan terbesar itu adalah dari manajemen, karena berusaha keras untuk melakukan terobosan-terobosan dengan mencari investor yang strategis, saya rasa itu adalah usaha yang paling utama," terang pria yang akrap disapa Tri itu kepada awak media usai sidang.

Selama waktu tersebut, Tri mengungkapkan jika pihaknya banyak mendapat kendala.

"Kalau untuk kendalanya saya rasa adalah kendala waktu. Artinya secara Undang-undang memang kami belum bisa menuntut, karena di dalam SPU tertuang maksimum 31 Desember 2018, sementara ini belum jatuh tempo. Jadi kalau belum dibayar memang bukan kendala, masih sesuai ekspektasi kami lah," imbuhnya.

Kapolda Jatim Apresiasi Kinerja Brimob Polri dalam Ciptakan Kondusifitas Keamanan di Jawa Timur

Seperti diketahui sebelmnya, sejumlah mitra bisnis dari PT Merpati Nusantara Airlines mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Mitra bisnis PT Merpati Nusantara Airlines melakukan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada bulan Maret 2018 lalu.

Gugatan PKPU itu diajukan karena sejumlah mitra kerja menganggap jika PT Merpati Nusantara Airlines sudah tak mampu lagi membayar utang.

Hakim PN Surabaya Kabulkan Perdamaian PT Merpati Airlines, Mantan Pramugara Senior: Kami Sangat Puas

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved