Sedang Berbelanja di Toko, Pengedar Uang Palsu asal Sidoarjo Dibekuk Polsek Karangpilang Surabaya
Eko Hadisusanto (30), warga Jalan Luwung, Krian, Sidoarjo harus mendekam di sel tahanan Polsek Karangpilang Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eko Hadisusanto (30), warga Jalan Luwung, Krian, Sidoarjo harus mendekam di sel tahanan Polsek Karangpilang Surabaya.
Eko ditangkap karena mengedarkan dan menggunakan uang palsu (upal).
Eko ditangkap saat menggunakan uang palsunya ketika berbelanja di sebuah toko pada 23 Oktober 2018.
"Saat itu tersangka (Eko) sedang belanja di sebuah toko, di sektaran Jembatan Baru, sampingnya Lotte Mart Karang Pilang. Nah, saat itu tersangka menggunakan upalnya," papar Noerijanto, Kapolsek Karangpilang Surabaya saat press release, Selasa (13/11/2018).
"Kami temukan dua lembar upal senilai Rp 100.000 an di dalam dompetnya," lanjut mantan Kapolsek Tegalsari Surabaya itu.
Pada polisi, Eko mengaku memperoleh upal itu dari rekannya bernama Suparman (38), warga Dusun Kedung Bembeng, Lamongan.
Tak lama berselang, rekannya bernama Suparman itu langsung ditangkap di Terminal Purabaya.
Lalu, keduanya langsung digelandang menuju Mapolsek Karangpilang Surabaya.
• Isi Kuliah Tamu di Stikosa AWS, Reino Barack Terdiam Sejenak Dapat Pertanyaan ini dari Mahasiswa
• Kasus 10 Remaja di Surabaya Mabuk Lem, Polisi Panggil Orang Tua, Beri Imbauan & Gandeng Tokoh Agama
• Prediksi Cuaca BMKG: Wilayah Surabaya akan Diguyur Hujan Pada Sore dan Malam Nanti