Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lakukan Pungli Portal ke Sopir Truk Galian C, Kepala Desa di Mojokerto Kantongi Uang Miliaran Rupiah

Muh Yasin Hasyim diperiksa terkait dugaan kasus tindakan pungli berkedok 'uang portal' kepada sopir truk galian C.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufihdah KS
SURYA/DANENDRA KUSUMA
Kepala Desa Wonosari Muh Yasin (tengah) menundukkan kepala saat difoto sejumlah wartawan di ruang pemeriksaan, Kamis (15/11/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Muh Yasin Hasyim, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Mojokerto, Kamis (15/11/2018).

Muh Yasin Hasyim diperiksa terkait dugaan kasus tindakan pungli berkedok 'uang portal' kepada sopir truk galian C.

Kasus pungli yang dilakukan Muh Yasin Hasyim telah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto dan proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00-15.00 WIB.

"Kami menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polda Jatim ke Kejati yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Tersangka Kepala Desa Wonosari hari ini kami tahan," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Mojokerto, Agus Hariono, Kamis (15/11/2018).

Polda Jatim Sita Akun Instagram Official Milik Ahmad Dhani untuk Kelengkapan Berkas Perkara

Selain diperiksa, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan Muh Yasin Hasyim oleh petugas Puskesmas Sooko.

Sebab, Muh Yasin Hasyim diketahui mengidap penyakit gagal ginjal sejak 2017 dan rutin melakukan cuci darah.

Meski begitu tak ada pengecualian, Yasin tetap di tahan di Lapas Klas IIB Kota Mojokerto untuk proses penuntutan.

Agus Hariono menjelaskan, Muh Yasin Hasyim telah melakukan praktik pungli selama dua tahun dari 2016 hingga 2018.

Dia mematok harga Rp 4000 sampai Rp 5000 kepada sopir, tergantung ukuran kendaraan truk.

Diangkat Jadi Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto Mengaku Baru Menjabat di Jawa Timur

"Tidak ada payung hukum (peraturan desa) yang menaungi pungutan uang itu. Hasil daripada uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya.

Dalam kurun waktu dua tahun dia bisa meraup keuntungan tiap bulan Rp 22 juta hingga Rp 30 juta.

"Totalnya dia mendapat Rp 1,718 milyar selama dua tahun dan dia tersangka tunggal," sebutnya.

Akibat perbuatannya Yasin dijerat Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan.

Di Gelaran Bekraf Festival, Triawan Munaf Harap Generasi Muda Surabaya Dorong Perekonomian Kreatif

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved