Polda Jatim Sita Akun Instagram Official Milik Ahmad Dhani untuk Kelengkapan Berkas Perkara
Penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan pencemaran nama baik, terkait ucapan tidak menyenangkan di dalam vlog.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyita akun Instagram milik Ahmad Dhani Prasetyo (@ahmaddhaniprast).
Penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan pencemaran nama baik, terkait ucapan tidak menyenangkan di dalam vlog yang dibuatnya di Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu.
Akun Instagram milik Ahmad Dhani itu bertuliskan Ahmad Dhani Prasetyo, Ahmad Dhani Official Instagram ahmaddhani.com dengan gambar profil Dhani memakai jas.
• Diangkat Jadi Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto Mengaku Baru Menjabat di Jawa Timur
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, anggota penyidik menyita akun Instagram milik Ahmad Dhani dari admin di Jakarta, Kamis (15/11/2018) kemarin.
"Akun Instragram milik AD (Ahmad Dhani) disita beserta ponsel yang dipakai membuat video vlog," ungkap Kombes Pol Frans Barung Mangera di Polda Jatim, Jumat (16/11/2018).
Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, terkait perkara Ahmad Dhani, pihaknya telah melimpahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan.
"Barang bukti sudah lengkap termasik penyitaan akun Instragram dan ponsel untuk melenglapi berkas perkara," jelasnya.
• Tak Hanya Curi Ponsel Penonton Surabaya Membara, Pria Asal Dupak Masigit Juga Kedapatan Bawa Sabu