Besaran UMK Kota Blitar 2019 yang Ditetapkan Gubernur Lebih Tinggi dari yang Diusulkan Pemkot
Besaran upah minimum kota (UMK) untuk Kota Blitar pada 2019 sudah ditetapkan Gubernur Jatim.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Besaran upah minimum kota (UMK) untuk Kota Blitar pada 2019 sudah ditetapkan Gubernur Jatim.
Gubernur Jatim menetapkan UMK Kota Blitar 2019 sebesar Rp Rp 1.801.406.
Angka itu lebih tinggi dibandingkan besaran UMK yang diusulkan Pemkot Blitar, yakni Rp 1.772.166.
Nilai UMK yang diusulkan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
(9 Bulan Menikah, Tommy Kurniawan Umumkan Kehamilan Pertama Sang Istri, Selamat!)
Dengan penetapan itu, besaran UMK Kota Blitar 2019 naik sekitar Rp 160.000 dari besaran UMK 2018 ini, yakni Rp 1.640.439.
"Nilai UMK Kota Blitar 2019 yang ditetapkan Gubernur lebih tinggi dari yang kami usulkan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono, Minggu (18/11/2018).
Suharyono mengatakan sudah menerima salinan penetapan UMK dari Gubernur Jatim.
Secepatnya, dia akan mensosialisasikan besaran UMK 2019 ke pengusaha dan pekerja.
"Penerapan UMK baru itu akan dimulai tahun depan (2019)," ujarnya.
(Bali United Vs Persebaya, Penilaian Widodo Cahyono Putro Soal Racikan Strategi Djadjang Nurdjaman)
(Bahas Money Politic, Maruli Hutagalung Dukung Sistem Paralel Penanganan Pidana Pemilu oleh Bawaslu)
Menurutnya, besaran UMK Kota Blitar 2019 itu sama dengan enam daerah lain di Jatim, yaitu Kabupaten Blitar, Kota Madiun, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Bondowoso.
"Sebelumnya, besaran UMK Kota Blitar masih kalah dengan Kabupaten Blitar. Tapi, untuk tahun depan besarannya sama," katanya.
Reporter: TRIBUNJATIM NETWORK/Samsul Hadi
(Hipakad Siapkan 10.000 Satgas untuk Apel Siaga Pengamanan Pileg dan Pilpres 2019)