Kuasa Hukum Mustafa Kemal Pasha Nilai Keterangan Mantan Wakil Bupati Malang Tidak Sesuai Fakta
Kuasa hukum terdakwa Bupati Mojokerto nonaktif, Mustafa Kemal Pasha menjelaskan, keterangan Ahmad Subhan tidak sesuai fakta.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Muhadjir, Kuasa hukum terdakwa Bupati Mojokerto nonaktif, Mustafa Kemal Pasha menjelaskan, keterangan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015, Ahmad Subhan tidak sesuai dengan fakta.
“Berdasarkan fakta yang terungkap tadi bahwa selama ini Subhan itu mengolah kata-kata, seakan dia itu sudah berhubungan dengan terdakwa, namun faktanya dia hanya mengolah kata-kata itu dan disampaikan ke Suhawi selaku Kontraktor,” jelasnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (19/11/2018).
Selain itu, lanjut Muhadjir, dia juga telah bertemu dengan Mustafa Kemal Pasha untuk meyakinkan mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi agar Suhawi dapat mencairkan dana.
• Prihatin Banyak Sampah di Sungai, Wanita Asal Malang ini Sulap Limbah Popok Bayi Jadi Bernilai Jual
• Angin Puting Beliung Terjang Lima Desa di Tulangan Sidoarjo, 80 Rumah Warga Rusak
Pihaknya pun hingga kini belum mengetahui aliran dana tersebut.
Dana senilai Rp 1,5 miliar masih disimpan oleh Subhan.
“Kami tidak tahu terkait dana tersebut, kami tunggu keterangan dari Bambang dan Nono terkait uang itu ada dimana dan diberikan kepada siapa pada sidang selanjutnya,” tandasnya.
• Lanjutan Sidang Bupati Mojokerto Nonaktif, Datangkan Tiga Saksi, Salah Satunya Mantan Wabup Malang
• Batal Nonton Pertandingan Sepak Bola, Lima Bocah Ditangkap Satpol PP Surabaya saat Pesta Ngelem
Sebelumnya, terdakwa Bupati Mojokerto nonaktif, Mustafa Kemal Pasha jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, terkait kasus dugaan korupsi proyek 11 Tower Protelindo.
Sidang yang beragendakan saksi ini mendatangkan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015, Ahmad Subhan; Kabid Perizinan Badan Terpadu Penanaman Modal Kabupaten Mojokerto, Sugondo, dan Direktur PT Sumawijaya, Suhawi.
Mereka dimintai keterangan terkait proyek telekomunikasi senilai Rp 4,4 miliar itu.
• UPDATE CPNS 2018 - Pengumuman SKD Kemenkumham CPNS 2018 Resmi Ditunda, Pantau Link Ini
Dalam keterangannya, Subhan menjelaskan, dirinya berkomunikasi dengan mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi untuk membahas proyek tersebut.