Polda Jatim Sarankan Korban Penipuan PT Sipoa Group Laporkan Barang Bukti Baru ke Kejati Jatim
Pelaporan barang bukti baru yang dilakukan korban penipuan PT Sipoa Group ditolak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (19/11/2018) siang.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pelaporan barang bukti baru yang dilakukan korban penipuan PT Sipoa Group ditolak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (19/11/2018) siang.
Sebelumnya, mereka ingin melaporkan temuan bukti baru yang akan memberatkan PT Sipoa Group Goup.
Bukti itu adalah bahwa PT Sipoa Group melakukan pelanggaran berupa penggunaan aset bangunan yang telah disita selama masa persidangan masih berlangsung.
Pihak polisi mengatakan, pihaknya bukan lagi pejabat yang berwenang, kasus telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pelaporan tersebut harus ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang menangani kasus tersebut.
"Sebagai pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaannya," kata seorang petugas Piket Ditreskrimum Polda Jatim pada TribunJatim.com.
• Datangi Polda Jatim, Korban Penipuan Apartemen Sipoa Group Berniat Laporkan Barang Bukti Baru
Petugas piket tersebut menyarankan para pelapor yang diwakili Yulia (50) selaku Ketua Paguyupan Pembeli Proyek Sipoa (P2S), untuk segera koordinasi dengan kejaksaan yang bersangkutan.
Hal itu sesuai dengan KUHP Pasal 44, jenjang penanganan kasus sudah sampai ke pihak yang berwenang sesuai dengan tingkat pemerikaan.
Seharusnya, lanjut Petugas Piket Ditreskrimum Polda Jatim itu, bila ada penambahan alat bukti selama kasus masih disidangkan, pelaporannya bukan ke Polisi lagi
Melainkan ke pihak kejaksaan.
"Sesuai jenjang penanganan. Bukan polisi lagi," katanya.
Setelah itu, biar pihak kejaksaan yang bertindak.
• Kata Jokowi Soal Kasus Baiq Nuril Maknun, Sarankan Pengajuan Peninjauan Kembali & Grasi ke Presiden
• Kunjungi Lamongan, Jokowi Sempatkan Belanja ke Pasar Sidoharjo, Borong Telur Asin, Cabai hingga Sawo