Dicoret DPRD Surabaya, Rencana Pembangunan Pengolahan Limbah B3 di Surabaya Dipastikan Batal
Rencana Pemerintah Kota Surabaya yang akan membangun rumah instalasi pengolahan limbah B3 tahun 2019 dipastikan gagal.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rencana Pemerintah Kota Surabaya yang akan membangun rumah instalasi pengolahan limbah B3 tahun 2019 dipastikan gagal.
Dalam rapat Badan Anggaran di DPRD Kota Surabaya, Rabu (21/11/2018), pengajuan anggaran Rp 60 miliar untuk pembangunan instalasi pengolahan limbah B3 dicoret dan tidak disetujui.
Alasannya adalah masalah kewenangan.
Dimana pemerintah kota sesuai undang-undang tidak bisa mengelola instalasi pengolahan limbah B3 tersebut, melainkan Pemerintah Pusat atau badan usaha.
• Agar Pabrik dan Restoran di Surabaya Tak Buang Limbah B3 Sembarangan, Pemkot Beri Bimtek Khusus
Ditanyai soal itu, Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, pengajuan itu memang ditolak dan Pemkot Surabaya menyayangkan hal tersebut.
"Ya tidak disetujui, mau bagaimana lagi. Nantilah kita coba urus izinnya dulu yang jelas," kata Whisnu Sakti Buana saat diwawancarai usai rapat dengan Badan Anggaran.
Padahal jika bicara masalah urgensi pembangunan instalasi rumah pengolahan limbah, saat ini Surabaya memang butuh adanya bangunan itu.
• Ulang Tahun ke-57, Ini Kado yang Diinginkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
• Persebaya Vs Bhayangkara FC, Misi Djanur Sapu Bersih Laga Kandang dan Jaga Trend Positif Bajul Ijo
Sebab saat ini rumah sakit dan lembaga kesehatan serta puskesmas untuk mengolah limbah B3 harus dikirim ke Cilengsi.
Dan itu bisa dilakukan dengan cara mengantre dalam waktu yang cukup lama.
Bukan hanya hitungan hari, melainkan sudah hitungan bulan.
Sedangkan produksi limbah B3 di Kota Surabaya per harinya sudah 8 ton per hari.
• 5 Spot Foto Bertema Rustic dan Green Botanical di Tunjungan Plaza Surabaya, Instagramable Banget!
"Saya sudah paparkan semua ke dewan tadi. Tapi dewan tidak sepakat, selain soal kewenangan yang juga tadi sempat disebutkan adalah masalah wilayah yang akan ditempatkan di Surabaya Barat, TPA juga di barat. Ya kita pertimbangkan lagi lah masukan dewan," tegas Whisnu Sakti Buana.
Lebih lanjut, Whisnu Sakti Buana menegaskan memang dari segi kewenangan, pemkot tidak boleh mengelola.
Namun dari telaah Depdagri yang diterima pemkot, pemkot diizinkan untuk membangun, artinya ada lampau hijau.
Namun untuk pengelolaannya bisa diserahkan pada badan usaha milik daerah.
• Minim Formasi CPNS Pemkot Surabaya yang Lolos TKD, DPRD Dukung Penurunan Passing Grade