Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Waktu Pemutihan Kendaraan Hingga 15 Desember, Begini Cara Mudah Urus Denda Pajak dan Balik Nama

Waktu Pemutihan Kendaraan Hingga 15 Desember, Begini Cara Mudah Urus Denda Pajak dan Balik Nama di Jatim.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM/PIPIT MAULIDIYA
Petugas Samsat Manyar berjaga di luar kantor Samsat, membantu memastikan pengisian dan kelengkapan berkas, sebelum seorang pria masuk ke kantor samsat mengurus pemutihan pajak, Rabu (21/11/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemutihan denda pajak dan biaya balik nama (BBN) kendaraan di Jatim masih akan berlangsung, hingga 15 Desember 2018 nanti.

Pemutihan artinya pembebasan pada biaya denda pajak dan biaya balik nama (BBN). Sehingga pemilik kendaraan hanya membayar pajak pokok saja.

Proses pemutihan di Jatim bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik online, lewat kantor pos, drive thru, ataupun langsung datang ke kantor Samsat pusat di wilayah setempat.

Untuk cara online, lewat kantor pos, dan drive thru sementara hanya bisa digunakan untuk mengurus pajak tahunan. Sementara untuk mengurus pajak 5 tahunan, balik nama interen, dan balik nama mutasi antar wilayah harus mengurus di Samsat Pusat.

Bambang Sutikno, Kepala Administratur Samsat Manyar Surabaya menyampaikan, masyarakat tidak perlu bingung sehingga menggunakan calo untuk mengurus pemutihan pajak dan BBN.

Ini karena pelayanan yang diberikan sudah sangat teratur dan akan selalu diberikan pengarahan oleh petugas.

"Di Samsat Manyar kami ada layanan informasi, baik di dalam maupun di luar kantor gratis, tujuannya tak lain membantu masyarakat menyiapkan berkasnya sebelum mengurus keperluannya," ujar Bambang, saat ditemui Surya.co.id (TribunJatim Network), Rabu (21/11/2018).

Menurut Bambang, sebelum ke kantor Samsat untuk mengikuti program pemutihan, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu persyaratan pemutihan yang diperlukan. Yakni:

1. Pemutihan pajak tahunan, perlu membawa KTP dan STNK (proses bisa drive true), selain membawa KTP dan STNK asli sediakan juga foto copy dalam jumlah lebih dari dua.

2. Pemutihan pajak 5 tahunan, perlu membawa KTP, STNK, BPKB, Cek Fisik, dan Kwitansi Pembelian. Semua berkas asli harus dibawa, sediakan juga foto copy untuk semua berkas.

3. Pemutihan balik nama intern (dalam satu wilayah), perlu membawa KTP (pemilik sebelum dan pemilik ganti nama), STNK, BPKB, cek fisik, kwitansi pembelian. Apabila kendaraan milik CV atau PT maka harus ada surat kuasa dan domisili perusahaan.

4. Pemutihan balik nama mutasi antar wilayah, perlu membawa membawa KTP (pemilik sebelum dan pemilik ganti nama), STNK, BPKB, cek fisik, kwitansi pembelian. Apabila kendaraan milik CV atau PT maka harus ada surat kuasa dan domisili perusahaan.

Selain itu, kata Bambang, jangan lupa mencantumkan nomor telepon di formulir (yang didapat dari kantor Samsat), karena nomor telepon ini memudahkan kami untuk terhubung dengan pengurus berkas.

"Jika ada berkas yang kurang, atau administrasi yang perlu dilakukan. Selain itu jika ada informasi pemutihan seperti saat ini, kami secara otomatis akan menginformasikannya," tegasnya.

Setelah berkas sudah lengkap, masyarakat hanya perlu menunggu untuk pengecekan, penyerahan STNK dan membayar di kasir. Samsat Jawa Timur juga menerima pembayaran non tunai loh, jadi tidak perlu bingung jika tidak membawa uang tunai.

Samsat Jatim sudah bekerjasama dengan lima bank, di antaranya BCA, Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Jatim. (Pipit Maulidiya)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved