Di Kabupaten Malang, Bayar PNBP SIM dan SKCK Bisa Lewat M-Plus, Pemohon Cukup Bayar Pakai T-CASH!
Gebrakan tersebut yakni inovasi dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi M-Plus
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, SINGOSARI - Kasatlantas Polres Malang, AKP Wiliam Thamrin Simatupang, menghadirkan gebrakan baru.
Gebrakan tersebut yakni inovasi dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui M-Plus atau Malang Payment Solution.
Tujuannya, agar pemohon SIM di Satpas Polres Malang, Singosari, Kabupaten Malang kini bakal lebih mudah dalam membayar PNBP, yakni menggunakan smartphone.
Layanan terbaru tersebut sudah mulai diuji cobakan di Satpas Singosari Polres Malang.
Penerapan M-Plus tersebut juga tidak terlepas dari dukungan Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung.
"Jadi layanan ini untuk membantu pembayaran PNBP SIM dan SKCK. Pembayaranya dapat menggunakan E-Money berupa T-Cash melalui smartphone pemohon SIM," terang AKP Wiliam Thamrin Simatupang, ketika dikonfirmasi, Kamis (22/11/2018).
• Ani Yudhoyono Unggah Potret Menantu saat Main Bareng Cucunya, Terekspos Wajah No Makeup Annisa Pohan
Menariknya, beragam keuntungan juga bakal didapat pemohon SIM yang menggunakan M-Plus.
Di antaranya, pemohon SIM bisa mendapat cashback Rp 10 ribu.
Jadi, jika umumnya pemohon harus membayar Rp 100 ribu untuk penerbitan SIM C baru, maka dengan menggunakan M-Plus pemohon hanya dikenakan biaya Rp 90 ribu.
Namun sayangnya, M-Plus baru dapat dinikmati pengguna provider Telkomsel.
Tak hanya itu saja, kedepan M-Plus juga dapat diakses melalui aplikasi Polres Malang e-Policing
"Namun untuk sementara ini baru kami sosialisasikan untuk pembayaran PNBP SIM. Kedepan dikembangkan pula untuk pembayaran pengurusan SKCK," beber William. (ew)
• Dua Pedagang Bentrok di Kawasan Roma, Kota Malang, Satu Lapak Penjual Lain Sampai Berantakan