Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Batu Beri Waktu 10 Hari untuk Perusahaan yang Ingin Ajukan Penangguhan UMK

Pemkot Batu merencanakan sosialisasi untuk 100 perusahaan di awal terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batu.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, BATU -  Pemkot Batu merencanakan sosialisasi untuk 100 perusahaan di awal terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batu.

Sosialisasi itu nantinya akan dilakukan pada Kamis (29/11), dengan mengundang 100 perusahaan di Kota Batu.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Penaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kota Batu, Sapto Nora Adi, menyebut sosialisasi ini berisi penjelasan mengapa UMK Kota Batu naik.

Termasuk item apa saja yang dipertimbangkan sehingga UMK naik.

(Bangun Gudang Farmasi, Pemkab Mojokerto Gerojok Anggaran Sebesar Rp 6 Miliar)

(Mahasiswa ITS Surabaya Olah Limbah Jadi Bahan Baku Beton Ramah Lingkungan dan Lebih Ekonomis)

"Rencana Kamis besok. Tapi masih belum tahu di mana, masih koordinasi lokasi," kata Sapto, Senin (26/11).

Nora menyebut, ada 60 item yang menentukan kenaikan upah seperti makanan, minuman, sembako, transportasi, dan lainnya, yang disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Setelah sosialisasi nanti perusahaan ini diberikan waktu 10 hari untuk mempertimbangkan kenaikan UMK.

Dalam waktu 10 hari itu, perusahaan yang keberatan boleh mengajukan penangguhan.

"Tahun kemarin tidak ada yang keberatan dan mengajukan penangguhan. Makanya dalam sosialisasi itu kami jelaskan dengan detail mengapa UMK di Batu naik," imbuhnya.

(Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pangan Mulai Blusukan Sidak Harga di Pasar Tradisional)

(Kedapatan Judi Online, Pengangguran Asal Simo Kwagean Ditangkap Polisi di Warnet)

UMK Batu semula Rp 2.384.168 di tahun 2018 naik menjadi Rp 2.575.616 di tahun 2019.

Ada 300 perusahaan di Kota Batu, terdiri dari perusahaan perhotelan, tempat pariwisata, restoran, jasa.

Dari 300 perusahaan ini hampir sekitar 60 persennya yang masih belum menggaji karyawannya sesuai dengan UMK.

"Karena sudah ada peraturannya maka kami berikan sosialisasi. Kami hanya berpacu pada peraturan," pungkasnya.

Reporter: Surya/Sany Eka Putri

(Bhayangkaran FC Kalah Dari Persebaya, Simon McMenemy Sebut Skuadnya Kehilangan Fokus)

(Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pangan Mulai Blusukan Sidak Harga di Pasar Tradisional)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved