Tersandung Dugaan Pelanggaran Pemilu, Kades Sampang Agung Mojokerto Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo itu, tidak hadir di kantor Bawaslu, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Suhartono, tersangka kasus tindak pidana Pemilu, mangkir dari panggilan penyidik pada proses tahap II.
Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo itu, tidak hadir di kantor Bawaslu, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Ia berdalih tidak bisa hadir ke kantor Bawaslu karena kuasa hukumnya tidak bisa mendampingi.
"Tersangka hari ini sudah kami undang atau panggil secara patut sesuai dengan ketentuan. Namun, tersangka tidak bisa hadir karena kuasa hukumnya tidak bisa mendampingi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asyat, Kamis (29/11).
• Tekan Angka Kasus DBD, Dinkes Bangkalan Sebar Satu Rumah Satu Juru Pemantau Jentik
Kendati begitu, pihak Bawaslu akan meneruskan kasus ini ke tahapan selanjutnya.
Perkara pidana pemilu yang menyangkut Suhartono akan dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum untuk disidangkan.
"Sesuai dengan Perbawaslu Pasal 27 no 9, sekalipun tersangka tidak hadir tahapan tetap akan berlanjut," tegasnya.
Beberapa bukti kuat pidana Pemilu yang dilakukan Suhartono berhasil dihimpun oleh penyidik Sentra Gakkumdu.
• Terakreditasi A BAN-PT, Rektor UK Petra Mengaku Siap Hadapi Perubahan Zaman
Bukti tersebut akan dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto.
"Barang bukti itu berupa dokumentasi foto, unduhan video dari channel Youtube dan beberapa dokumentasi foto," terang Aris Fakhruddin Asyat.
Aris Fakhruddin Asyat menyebutkan, jumlah massa yang dikerahkan Suhartono mencapai 50 orang yang didominasi oleh ibu-ibu.
Massa itu dikumpulkan untuk menyambut sekaligus menghadang rombongan Sandiaga Uno saat hendak melakukan kampanye di Wisata Air Panas Padusan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
• Bengkel Las di Gresik Terbakar, Kerugian Pemilik Ditaksir hingga Puluhan Juta
Acara penyambutan berjalan meriah lantaran diiringi musik patrol. Suhartono beserta massanya juga mengajak Sandiaga Uno untuk berswafoto dan menunjukkan gestur dukungan untuk paslon.
"Tersangka menghabiskan Rp 20 juta untuk memberi uang lelah ke para ibu-ibu yang bersedia ikut menyambut Sandiaga. Dia juga memasang spanduk dan banner berisi dukungan," terang Aris.
Akibat perbuatannya, Hartono dijerat dengan Pasal 490 juncto Pasal 482 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
• UK Petra Resmi Terakreditasi A BAN PT, Berpredikat Perguruan Tinggi Unggulan LLDIKTI Wilayah VII
Tindakan Kepala Desa Sampang Agung ini dinilai menguntungkan salah satu peserta Pilpres 2019.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Meski demikian, penyidik maupun JPU tidak menahan Suhartono.
"Tidak ada penahanan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun," pungkasnya.
• Cara Punya Tubuh Langsing dengan Cepat, Aman dan Tanpa Efek Samping