Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masa Tahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang Lagi hingga 30 Hari

Adapun Ratna ditetapkan sebagai terangka kasus penyebaran hoaks terkait cerita bohong soal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, September lalu.

Editor: Januar
Tribunnews.com/JEPRIMA
Ratna Sarumpaet saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan penganiayaan dirinya di Kampung Melayu Kecil, Jakarta Timur, Rabu (3/10/2018). Pada konferensi pers tersebut Ratna mengaku berbohong tentang penganiayaan dirinya melainkan pada 21 September 2018, dirinya menemui dokter bedah plastik di Jakarta untuk menjalani sedot lemak di pipi. 

TRIBUNJATIM.COM - Masa penahanan tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet kembali diperpanjang.

Itu seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

"Diperpanjang lagi selama 30 hari," ujar Argo ketika dihubungi, Senin (3/12/2018). Argo mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut terhitung mulai dari Rabu (5/12/2018). Perpanjangan dilakukan mengingat lusa masa penahanan Ratna telah berakhir.

Adapun Ratna ditetapkan sebagai terangka kasus penyebaran hoaks terkait cerita bohong soal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, September lalu.

Ia menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat (5/10/2018). Pada tanggal 25 Oktober 2018, masa penahanan pertama Ratna berakhir.

Sempat Berselisih di Medsos Soal Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah Peluk Tompi Ketika Sepanggung

Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan Ratna menjadi tahanan kota sebanyak 2 kali.

Namun, tak ada permohonan penahanan kota Ratna yang dikabulkan polisi.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi seperti Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal; Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais; Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang; serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. Pada 8 November polisi menyerahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke kejaksaan.

Namun, berkas perkara Ratna dikembalikan pada Kamis (22/11/2018) berdasarkan hasil evaluasi Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta yang menyatakan berkas tersebut kurang lengkap.

Setelah berkas perkara dikembalikan, polisi memanggil kembali Nanik S Deyang dan pengamat politik Rocky Gerung sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved