Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Usut Korupsi Rp 100 Miliar di PT DPS, Penyidik Kejati Jatim Panggil Kembali Mantan Dirut dan Rekanan

Usut Tuntas Korupsi Rp 100 Miliar di PT DPS, Penyidik Kejati Jatim Panggil Kembali Mantan Dirut dan Rekanan.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Saiful Rahman, mantan bos PT Dok dan Perkapalan Surabaya saat dieksekusi dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Jumat (21/7/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejati Jatim terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane di PT Dok dan Perkapalan Surabaya alias PT DPS senilai Rp 100 miliar.

Mantan Direktur Utama PT DPS Riry Syeried Jetta juga telah dipanggil Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejati Jatim, Kamis (29/11/2018) lalu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi,Senin (3/12/2018), mengatakan, pemanggilan Riry Syeried Jetta untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane di PT DPS. Tapi, status Riry dalam kasus tersebut sampai saat ini masih sebagai saksi.

Pejabat Rumah Sakit di Malang Selingkuhi Stafnya, Suami Curiga dan Aib Kasusnya Terbongkar ke Publik

Menurut Didik, selain Riry penyidik Pidsus juga sudah memanggil rekanan PT DPS, Antonius Ari Saputro. Tapi, karena salah satu saksi dari pihak rekanan tidak hadir, maka penyidik akan memanggil ulang.

“Pekan ini, kami akan jadwalkan kembali pemanggilannya," ujarnya.

Disinggung apakah status kedua saksi tersebut akan dinaikkan menjadi tersangka, Didik langsung menjawab diplomatis. Pasalnya sampai saat ini, pihaknya masih menunggu proses penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.

“Tunggu tanggal mainnya, kan sudah penyidikan, tapi belum ke arah situ (penetapan tersangka),” tegasnya.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, Antonius Dsepinola menambahkan, pihaknya memang telah memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane di PT Dok dan Perkapalan Surabaya alias PT DPS senilai Rp 100 miliar. Yakni, mantan Dirut PT DPS Riry Syeried Jetta dan rekanan Antonius Ari Saputro.

2 Penari Striptis di Blitar Ditangkap Polda Jatim, Saat Lagi Show di Depan Tamu Pria di Maxi Brilian

"Tetapi yang datang hanya mantan Riry saja, makanya Minggu ini kami jadwalkan pemanggilan lagi,” terangnya.

Rencananya, Kamis (6/12/2018) nanti, kedua saksi itu akan dipanggil oleh penyidik untuk merampungkan berkas pemeriksaan. 

Diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus ini bermula saat muncul laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam laporan itu menyebutkan adanya temuan dugaan kerugian negara mencapai Rp 60 milyar dari nilai proyek pengadaan kapal senilai Rp 100 miliar.

Mulanya, proyek pengadaan kapal jenis floating crane itu terjadi pada 2016 silam melalui proses lelang.

Ketika itu, kapal sudah dibayar Rp 60 miliar dari total harga Rp 100 miliar.

Sukses Curi HP Oppo F7 di Lapangan Futsal, Pemuda di Blitar ini Ketangkap Gara-gara Kelaparan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved