Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Buar Orderan Fiktif Rp 73 Juta, Karyawan Perusahaan Biskuit Khing Guan Ditangkap Polisi

Buar Orderan Fiktif Sebesar Rp 73 Juta, Karyawan Perusahaan Biskuit Khing Guan Ditangkap Polisi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM/IST
Ganang Saputra Pratama (34), tersangka penggelapan barang di Depo Khing Guan Tulungagung. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bekerja di Perusahaan Biskuit Khing Guan Depo Tulungagung, Ganang Saputra Pratama (34) ini ketahuan mencuri barang milik perusahaan.

Warga Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung ini pun ditangkap, karena merugikan perusahaan hingga Rp 73 juta.

Perbuatan Ganang yang melakukan kasus penggelapan mulai ketahuan pada akhir Juli 2018 silam.

Saat itu seorang karyawan curiga, karena ada ketidaksesuaian antara stempel toko dan tanda tangan penerima barang, pada faktur pesanan barang.

"Ada banyak faktur yang antara stempel dan tanda tangan penerima barang tidak sesuai," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, Selasa (4/12/2018).

Ortu Pemilik Akun Puji Ati yang Jelekkan Para Pejabat di Tulungagung Takut Jenguk Wawan di Penjara

Setelah ditelusuri, faktur orderan itu diketahui milik Ganang.

Manajemen depo telah memanggil Ganang, untuk mengonfirmasi temuan faktur mencurigakan itu.

Kepala manajemen, Ganang mengakui bahwa orderan itu fiktif dan barangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Orderan barang tidak pernah dikirim ke toko, seperti yang ditulis di atas faktur.

Setelah diaudit, total kerugian dari barang yang digelapkan Ganang mencapai Rp 73 juta lebih.

DPRD Desak Pemkot Blitar Tutup Karaoke Maxi Brillian yang Diduga Jadi Tempat Praktik Asusila

"Perusahaan memberi waktu kepada pelaku untuk mengembalikan uang itu. Tapi ternyata tidak ada itikad baik, sehingga dilaporkan ke polisi," ungkap Sumaji.

Polisi telah melakukan penyelidikan, hingga gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut laporan manajemen Khing Guan Depo Tulungagung.

Akhirnya penyidik menetapkan Ganang sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.

Kepada penyidik, Ganang mengaku menggelapkan barang sedikit demi sedikit.

Asyik Catur Dituding Jadi Anggota ISIS, Warga Tulungagung ini Ketakutan & Pilih Tinggal Diatas Pohon

Barang yang dipesan dijual ke toko, namun uangnya tidak disetorkan ke perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved