Kebut Kasus Dugaan Korupsi PT Jamkrida, Kejati Jatim akan Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan
Kejati Jatim ingin segera merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi PT Penjaminan Kredit Daerag (Jamkrida) Jatim senilai Rp 6,7 miliar.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Upaya penuntasan beragam penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Jatim terus dikebut.
Bahkan, di penghujung tahun 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bekerja ekstra untuk merampungkan segala kendala dan kasus yang ada.
Di antaranya yakni segera merampungkan pemberkasan kasus dugaan korupsi PT Penjaminan Kredit Daerag (Jamkrida) Jatim senilai Rp 6,7 miliar.
• VIDEO: Dua Petinggi PT Jamkrida Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Oleh Kejati Jatim
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Antonius Despinola mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas itu ke pengadilan untuk segera disidangkan secepatnya.
"Kami juga ingin cepat (disidangkan), makannya secepatnya (berkas) kami limpahkan ke pengadilan," ujar Antonius, Rabu (5/12/2018).
Antonius menambahkan, hingga saat ini, kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam pemberkasan.
Selanjutnya, berkas itu hendak diteliti bagian penuntutan.
Lalu, bila sudah dinyatakan lengkap alias P21, maka seluruh berkas tersebut akan dilimpahkan ke penuntut umum.
"Kami masih menunggu proses pemberkasannya, semoga cepat rampung, kalau harapan kami ya sesegera mungkin dilimpahkan," sambung mantan Mantan Kasubbag Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Toboali, Bangka Belitung itu.
• Potensi Rugi Rp 6,3 Miliar, Pemrov Jatim Siapkan Perombakan Direksi PT Jamkrida Jatim
Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Jamkrida Jatim, yakni Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim, Bugi Sukswantoro, serta mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Jatim, Achmad Nur Chasan.
Bahkan, keduanya juga telah menghuni Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
Keduanya dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
• Kejati Jatim Telah Kantongi Nama Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Senilai Rp 6 Miliar