Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Divonis Lima Tahun Penjara, Pemabuk yang Begal Pengendara di Tandes Pikir-pikir Dulu

Akibat membegal pengendara motor saat mabuk, Viko divonis Hakim Rochmat hukuman lima tahun pada Kamis (6/12/2018).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Terdakwa kasus begal, Viko Puji Utomo bin Udi Utomo menjalani sidang putusan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Akibat membegal pengendara motor saat mabuk, Viko divonis Hakim Rochmat hukuman lima tahun pada Kamis (6/12/2018).

Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parlin Manullang menyatakan pikir-pikir..

"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Parlin saat sidang, Kamis (6/12/2018).

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Viko, Patmito Londah menyatakan, hakim sudah adil dalam memutuskan.

(5 Fakta Putri Kerajaan Dubai, Sheikha Latifa yang Kabur dari Istana, Berencana Sejak Usia 16 Tahun)

(Lembaga Falakiyah PWNU Jawa Timur Sebut Bakal Ada 5 Gerhana Pada Tahun 2019 Mendatang)

"Saya rasa putusan hakim itu cukup adil, karena berdasarkan petunjuk dan fakta persidangan, meskipun ada kesimpangsiuran," ujar Patmito kepada TribunJatim.com usai sidang, Kamis (6/12/2018).

"Ya kalau memang bukan dia (terdakwa) pelakunya, dia (hakim) menunjuk siapa? Setidaknya dalam lingkungan situ kan ada," sambungnya.

"Mau banding atau tidak itu terserah terdakwa, dia menyatakan pikir-pikir," tuturnya.

Perlu diketahui, terdakwa bersama dengan rekannya bernama Ruli (DPO), dan Samuji (DPO) berpesta Miras pada hari Sabtu (7/7/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat berada dibawah pengaruh alkohol itu, ketiganya menarget Anisetus Umbu Kanda, pengendara motor Honda Revo yang melintas di kawasan Diklat Prov Jatim.

Ketiganya membacoki korban dan merampas tas korban berisi smartphone Samsung J1 warna putih, STNK, ATM, SIM C, KTP, sampai uang tunai Rp. 200.000,00 dirampas Samuji (DPO).

Usai merampk, Viko dan dua rekannya kembali ke Jalan Gadel Timur untuk berpesta miras lagi.

Korban mengalami luka terbuka di kepala kanan sekitar empat centimeter, kepala belakang kanan sekitar enam centimeter, dan ketiga jari tangan kanan.

(Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Gelar Uji Emisi Gratis, Empat Mobil Plat Merah Tidak Lulus)

(6 Fakta Hubungan Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald Sekarang, Berharap Muncul Saat Natal)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved