Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejati Jatim akan Jemput Paksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di PT DPS yang Mangkir

Richard mengatakan, penjemputan paksa saksi rekanan PT DPS itu akan dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejati Jatim.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akan melakukan langkah tegas terhadap seorang saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), yakni Antonius Aris Saputra.

Rekanan PT DPS itu mangkir saat pemanggilan sebagai saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menjelaskan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS senilai Rp 60 miliar, Antonius terancam akan dijemput paksa.

Richard mengatakan, penjemputan paksa itu akan dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejati Jatim.

“Kami akan mengambil sikap tegas, satu di antaranya jemput paksa," kata Richard kepada TribunJatim.com, Jumat (7/12/2018).

Usut Korupsi Rp 100 Miliar di PT DPS, Penyidik Kejati Jatim Panggil Kembali Mantan Dirut dan Rekanan

Richard menambahkan, selama ini Antonius dalam kapasitas saksi, tak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kata Richard, kehadiran beberapa saksi yang sebelumnya telah dipanggil penyidik dirasa sangat diperlukan.

Tujuannya, guna mengungkap adanya unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Mengingat, pasca beberapa bulan dugaan kasus itu diproses, Kejati Jatim belum juga menetapkan tersangka.

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT DPS, Negara Rugi Rp 60 Miliar, Kejati Jatim Cari Tersangka

Dalam pemberitaan sebelumnya, penyelidikan kasus itu berawal saat munculnya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam laporan itu menyebutkan adanya temuan dugaan kerugian negara mencapai Rp 60 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal jenis floating crane senilai Rp 100 miliar pada 2016 lalu.

Pengadaan kapal itu telah melalui proses lelang, tapi hanya dibayar sekitar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar.

Selain itu, di dalam lelang juga disebutkan, bola pengadaan kapal itu dalam bentuk kapal second alias bekas yang didatangkan langsung dari Benua Eropa.

Sayangnya, ketika dibawa ke Indonesia, kapal itu tenggelam di tengah jalan.

Dari sanalah kemudian muncul dugaan bila ada spesifikasi yang salah di dalam pengadaan kapal import itu.

Kejati Jatim Akan Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT DOK Dan Perkapalan Surabaya (DPS)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved