Terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Dua Terdakwa PT Sipoa Group Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Afatar World (Sipoa Group) yang menjerat bos PT Sipoa Group kembali digelar.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Afatar World (Sipoa Group) senilai Rp 12 miliar yang menjerat bos PT Sipoa Group kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/12/2018).
Dua terdakwa adalah Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra.
Ketika itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki menuntut keduanya empat tahun pidana penjara.
• Ayah Pembunuh Putrinya Sendiri Bacakan Nota Pembelaan Saat Sidang di PN Surabaya
• Irfan Jaya Tidak Setajam Dulu, Pelatih Persebaya Lakukan Pendekatan secara Personal pada Pemain
“Menyatakan, terdakwa Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra terbukti bersalah sesuai pasal 372, 378 juncto 55 KUHP," tegas Basuki saat membacakan tuntutan, Kamis (6/12/2018).
Sempat berhenti beberapa saat, lalu Basuki membaca tuntutannya lagi.
"Menjatuhkan, pidana penjara selama empat tahun,” sambungnya.
Basuki mengimbuhkan, tindakan kedua terdakwa terbukti merugikan sejumlah nasabah.
• Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Tersenyum Saat Meninggalkan Ruang Sidang, Terima Kasih Ya
Bahkan, tidak adanya upaya perdamaian juga dirasa Basuki menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutannya.
Di sisi lain, untuk sikap sopan para terdakwa di dalam persidangan, menjadi hal pertimbangan yang dapat meringankan tuntutan.
Kata Basuki, tuntutan tersebut telah sesuai dengan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan beserta fakta yang ada.
Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya bakal mengajukan pembelaan (pledoi), pada Kamis (13/12/2018).
• Sidang Hari Kedua Dugaan Pidana Pemilu, Kades Sampang Agung Mojokerto Didampingi Puluhan Pendukung
“Jangan molor lagi ya, untuk agenda sidang ditunda dua pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan kemudian mengetuk palu di hadapannya.
Dalam sidang lanjutan dua pekan depan adalah agenda pembelaan.
Perlu diketahui, untuk terdakwa Budi Santoso dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.