Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Hari Kedua Dugaan Pidana Pemilu, Kades Sampang Agung Mojokerto Didampingi Puluhan Pendukung

Sidang dugaan pidana Pemilu yang menyeret nama Kepala Desa Sampang Agung, Kutorejo, Mojokerto, digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
SURYA/DANENDRA KUSUMA
Kepala Desa Sampang Agung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono tampak santai menjalani sidang. Saat sidang dia ditemani puluhan pendukungnya, Kamis (6/12/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sidang hari kedua perkara dugaan pidana Pemilu yang menyeret nama Kepala Desa Sampang Agung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (6/12/2018).

Suhartono hadir dalam persidangan dengan agenda dakwaan dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, Abdul Malik serta puluhan pendukungnya.

Saat itu Suhartono mengenakan kemeja biru, kacamata hitam, dan sebuah kalung yang menjuntai di lehernya.

Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Gelar Uji Emisi Gratis, Empat Mobil Plat Merah Tidak Lulus

Saat duduk di kursi peradilan, dia tampak santai.

Suhartono menyandarkan punggungnya sementara tangannya memegang pinggiran kursi.

Sesekali dia menengadahkan pandangannya ke langit-langit ruangan.

Dalam sidang itu, kepala desa yang akrab disapa Nono didakwa Pasal 490 junto 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun serta denda Rp 12.000.000 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Hartono.

Jadi Terdakwa Pemilu di Mojokerto, Kades Suhartono Tidak Dicopot dari Jabatannya

Terdakwa diduga sengaja menggalang massa yang didominasi ibu-ibu untuk menyambut Sandiaga Uno.

"Jumat, 19 Oktober 2018 terdakwa menyiapkan acara penyambutan cawapres nomor 2 yang dihadiri istri, ibu kandung dan saksi serta memesan alat musik patrol. Istri terdakwa diminta mengirim pesan ke ibu-ibu PKK agar Minggu (21/10/2018) kumpul di depan pabrik dengan berpakaian bebas untuk menyambut Bapak Sandiaga Uno, nanti akan diberikan uang Rp 20 ribu," ujar Rudy saat membacakan surat dakwaan, Kamis (6/12/2018).

Dalam penyambutan tersebut, terdakwa juga memasang spanduk bertuliskan kata-kata sambutan dan dukungan.

Selain itu, terdakwa memberikan uang pecahan Rp 20.000 hingga Rp 100.000 ke warga yang menghadiri acara penyambutan cawapres nomor 2.

Kades di Mojokerto Diduga Kumpulkan Massa Dukung Satu Capres, BPP Jatim: Petugas Harus Profesional

Terdakwa menghabiskan biaya Rp 20.000.000 juta untuk uang lelah.

Terdakwa juga diduga menunjukkan gestur dukungan dengan mengacungkan dua jari saat berfoto bersama Sandiaga Uno.

Kemudian, terdakwa mengupload video acara penyambutan ke YouTube.

"Seharusnya terdakwa sebagai kades harus bersikap netral. Penyambutan itu masuk dalam masa kampanye. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 490 junto 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," papar JPU Rudy.

Pria Asal Kota Mojokerto ini Ciptakan Kursi Roda Dikendalikan Melalui Ponsel Pintar

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved