Edarkan Pil Dobel L di Kediri, Dua Pria Dibekuk Unit Reskrim Polsek Pare
Unit Reskrim Polsek Pare mengamankan dua pengedar pil dobel L. Tersangka ditangkap setelah melakukan transaksi narkoba di Dusun Klampokrejo Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Unit Reskrim Polsek Pare mengamankan dua pengedar pil dobel L.
Tersangka ditangkap setelah melakukan transaksi narkoba di Dusun Klampokrejo, Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Samsul Huda (23) warga Desa Blaru, Kecamatan Badas, serta Arif Mundorin (34) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
• Pemohon SIM di Kediri Dapat Motivasi Tertib Berlalulintas
• Pemkot Terus Berbenah agar Malang Ramah Difabel, Sarana Jalan Jadi Perhatian Serius
Informasi yang dihimpun Surya (TribunJatim.com Nerwork), ungkap kasus narkoba ini bermula dari informasi yang diterima petugas Polsek Pare dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan serta mengamankan Samsul Huda karena mengedarkan pil dobel L.
Petugas yang menggeledah rumahnya menemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 90 butir yang ditaruh di kotak ponsel.
• 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Kediri akan Disidang Usai Berkas Perkara Lengkap
• 5 Tempat Wisata di Jawa Timur yang Bisa Jadi Pilihan Habiskan Waktu Libur, Pantai sampai Kawah Ada!
Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 430.000 dari hasil penjualan pil dobel L.
Dari pengakuan tersangka Samsul, narkoba tersebut diperoleh dari Arif Mundorin.
Petugas selanjutnya juga mengamankan Arif di rumahnya.
• Motor Curian Kehabisan Bensin, Maling Motor dan Burung di Pasuruan Pasrah Dibekuk Polsek Prigen
• Datangi Kantor Pemkab Kediri, Ratusan Kepala Desa Kecewa Tak Disambut Baik
Kasi Humas Polsek Pare, Aipda Yani saat dikonfirmasi menjelaskan, barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 90 butir berikut kotak ponsel telah diamankan.
"Termasuk uang tunai sebesar Rp 430.000 hasil transaksi narkoba telah disita," jelasnya kepada wartawan, Jumat (7/12/2018). (Didik Mashudi)