Pendaftaran CPNS 2018
Cara Hitung Nilai Hasil Tes SKD dan Tes SKB CPNS 2018, Ketahui Lolos atau Tidaknya
Cara hitung hasil tes SKD dan SKB CPNS 2018 untuk tahu lolos atau tidaknya Anda di seleksi CPNS 2018.
Cara hitung hasil tes SKD dan SKB CPNS 2018 untuk tahu lolos atau tidaknya Anda di seleksi CPNS 2018.
TRIBUNJATIM.COM - Peserta CPNS 2018 saat ini sedang menunggu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Tiap daerah juga sudah mengumumkan hasil SKD dan nama-nama yang lolos untuk mengikuti SKB CPNS 2018.
Baik mereka yang lolos ke SKB CPNS 2018 lewat pemenuhan nilai ambang batas (passsing grade) maupun yang ikut SKB lewat penjenjangan (ranking).
• Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2018 BKKBN, Simak Dokumen yang Harus Dibawa
Peserta SKB
Untuk jumlah peserta SKB menurut Permenpan RB 36/2018, adalah maksimal 3 (tiga) orang yang dinyatakan lolos PG maupun perangkingan di tiap formasi jabatan.
Namun hal ini pada akhirnya tergantung pada kelulusan SKD, bisa saja hanya ada satu peserta atau dua yang dapat mengikuti SKB.
Dari pengumuman hasil SKD masing-masing jabatan dan lokasi penempatan, peserta akan dapat mengetahui berapa orang peserta dan siapa saja saingan di formasi yang dipilih.
• Contoh Materi Soal SKB CPNS 2018 untuk Jabatan Fungsional Tertentu, Ini Daftar Link Downloadnya!
Dalam Permenpan RB 36/2018 disebutkan Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang masing-masing adalah 40% dan 60%.
Ada beberapa kemungkinan cara perhitungan nilai kelulusan formasi CPNS atau setelah integrasi nilai SKD dan SKB.
Misal:
Pemerintah Daerah A membuka lowongan 4 formasi masing-masing 1 guru kelas SD di SDN 1, SDN 2, SDN 3 dan SDN 4.
SDN 4 tidak ada yang lolos PG maupun perangkingan maka tidak ada peserta SKB.
3 orang peserta SKB dengan status P2/L berebut 1 jatah formasi guru kelas SD di SDN 1
Setelah SKD dan SKB didapatkan hasil nilai sebagai berikut: