BPJS Kesehatan Terapkan Baru, Ada Sejumlah Perubahan yang Harus Diketahui Masyarakat
Perubahan ini perlu diketahui para pemangku kepentingan, provider, peserta JKN-KIS dan masyarakat pada umumnya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung mulai melakukan soalisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Kepala BPJS kesehatan Cabang Tulungagung, Indrina Darmayanti, perubahan Prepres ini menyempurnakan regulasi jaminan kesehatan.
“Perubahan ini perlu diketahui para pemangku kepentingan, provider, peserta JKN-KIS dan masyarakat pada umumnya,” terang Indrina, Jumat (14/12/2018).
Perpres ini akan efektif berlaku pada 19 Desember 2018.
• Pekerja Dari UMKM Dibidik Untuk Jadi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur
Sifatnya juga akan lebih tegas, utamanya terkait iuran kepesertaan.
Misalnya jika peserta dan pemberi kerja tidak membayar iuran bulan berjalan, maka pada tanggal 1 bulan berikutnya layanan akan dihentikan sementara.
“Jadi langsung seketika, bulan berikutnya kartunya tidak bisa digunakan. Untuk mengaktifkan kembali harus bayar tunggakan, plus iuran bulan berjalan,” ungkap Indrina.
• Tagih Tunggakan Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Jatim Gandeng Ditjen Kekayaan Negara
Terkait tunggakan iuran yang sudah bertahun-tahun, jumlah iuran bulan yang harus dibayarkan juga bertambah.
Sebagai gambaran, aturan sebelumnya, misalnya jika ada peserta yang menunggak selama tiga tahun, untuk mengaktifkan kembali dia cukup membayar iuran selama 12 bulan.
Namun dengan Perpres baru ini, untuk mengaktifkan kepesertaan karena lama tidak bayar iuran, harus membayar iuran selama 24 bulan, ditambah iuran bulan berjalan.
“Makanya ayo yang nunggak lama dibayar sebelum 19 Desember 2018. Karena setelah 19 Desember 2018, pengaktifannya harus bayar dua kali lipat dibanding aturan sebelumnya,” tegas Indrina.
• Kepesertaan Baru Sudah Penuhi Target, BPJS Naker Surabaya Karimunjawa Makin Gencarkan Sosialisasi
Untuk bayi yang baru lahir dari ibu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka otomatis akan ditetapkan sebagai peserta PBI.
Jika bayi itu dari ibu yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, maka disepakati melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Secara umum bayi yang baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS, wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Jika tidak didaftarkan lebihd ari 28 hari, maka dikenakan iuran terhirung sejak dilahirkan dan dikenakan sanksi.
• Tangan Bionic Gratis dari BPJS Jadi Asa Korban Kecelakaan, Catat Syarat Untuk Mendapatkannya