Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2.504 buruh Jadi Korban Pelanggaran HAM 2018, Kasus Terbanyak Soal Pembayaran THR

Angka itu dicatat oleh Kabid Perburuhan dan Masyarakat Miskin Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Habibus Shalihin, saat launching catatan Hukum dan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kabid Riset dan Pengembangan Kerja Sama LBH Surabaya, Sahura saat ditemui di Kantor LBH Surabaya, Senin (17/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com,  Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) disektor Perburuhan selama Januari hingga Desember 2018, LBH Surabaya mencatat 2.504 buruh menjadi korban kesewenang-wenangan perusahaan.

Angka itu dicatat oleh Kabid Perburuhan dan Masyarakat Miskin Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Habibus Shalihin, saat launching catatan Hukum dan HAM di Kantor LBH Surabaya,  Jalan Kidal No 6, Senin (17/12/2018).

Habibus menuturkan, terdapat tiga persoalan mendasar tentang pelanggaran hak perburuhan.

Pertama. Pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 56 persen. Kedua. Upah Layak sebesar 33 persen. Ketiga. Kasus PHK sebesar 11 persen.

Di Surabaya, Posko Pengaduan THR mencatat 2.479 buruh. Rincian status buruhnya, meliputi 2.208 sebagai pekerja outsourcing, 176 pekerja tetap,  dan 95 buruh kontrak.

Di Jatim, tercatat ada 16 perusahaan yang melakukan pelanggaran. Meliputi, Surabaya tujuh perusahaan, Sidoarjo empat perusahaan, Gresik empat perusahaan, Lamongan satu perusahaan.

"Mereka ini perusahaan nakal," katanya kepada TribunJatim.com .

Selama 2018, 2.435 Masyarakat Jatim Jadi Klien LBH Surabaya, 327 di Antaranya Warga Kota Pahlawan

Kuwalahan Tangani Kasus, LBH Surabaya Desak Pemkot Segera Sahkan Perda Bantuan Hukum Warga Miskin

Habibus mengungkapkan, banyak perusahaan yang melakukan kebiasaan buruk saat membayar THR.

"Mereka membayar dengan souvenir, bingkisan barang atau jajanan untuk hari raya," katanya kepada TribunJatim.com.

Ia menyayangkan sikap Dinas Ketenagakerjaan Jatim yang cenderung lemah dalam memberikan sanksi pada perusahaan yang melanggar.

"Padahal hukumnya jelas, UU no 4/1994 Tentang THR, yang diperbaharui di UU no 6/2016, atau PP 78/2015 udah atur itu kok," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved