Korban Penipuan Oleh BIN Gadungan di Lamongan Makin Bertambah, Korban Setor Uang Ratusan Juta
Masqur TNI Gadungan asal Surabaya ini telah mendekam di sel tahanan Polres Lamongan setelah diciduk Pasi Intel Kodim 0812/Lamongan, Lettu. CPL Musrokh
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Korban penipuan yang dilakukan TNI Gadungan yang mengaku anggotan BIN, Masqur Slamet Nur Riyanto (35) asal Setro Baru Utara Desa Setro Kecamatan Tambak Sari Surabaya ternyata sangat banyak.
Masqur TNI Gadungan asal Surabaya ini telah mendekam di sel tahanan Polres Lamongan setelah diciduk Pasi Intel Kodim 0812/Lamongan, Lettu. CPL Musrokhim dan diserahkan ke Polres Lamongan, Jumat (14/12/2018) dini hari.
Hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan, tersangka tidak hanya berhasil memperdayai korbannya, Toni Fauzunafi S. Kep. Ners warga Desa Bluru Kecamatan Solokuro dan mengeruk uang sebesar Rp 98 juta yang terinci untuk bisnis bersama dan biaya memindahkan istri korban sebagai PNS dari Tuban ke Lamongan.
Ternyata, tersangka juga menipu dua korban lainnya, yang dijanjikan masuk CPNS asal dengan membayar uang pelicin.
Satu korban yang percaya dengan penampilan dan mosus tersangka yakni Aturrohman, warga Desa Payaman Kecamatan Solokuro.
"Korban tertipu Rp 52 juta yang katanya uang itu untuk biaya pengurusan CPNS," kata Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (17/12/2018) siang.
• Anggota BIN Gadungan Asal Surabaya Dibekuk Kodim Lamongan, Raup Uang Ratusan Juta Hasil Menipu
• Demi Rp 50 Ribu, Pria Asal Sidoarjo Ikut Antar Temannya Edarkan Sabu dari Jaringan Lapas Banyuwangi
• Update Kasus Endorse Kosmetik Ilegal, Kapolda Jatim: Selevel Artis yang Terkenal Seharusnya Paham
Transaksi itu terjadi pada Maret 2018. Pada korban, dijanjikan masuk CPNS di Provinsi Jatim.
Persyaratan administrasi sudah dilengkapi. Tapi sampai detik ini semua itu tidak terbukti.
Sedang korban ketiga adalah Rifatul Ummah. Sama moduanya, tersangka sanggup memasukkab korban sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan pada korban ketiga ini, tersangka mematok uang pelicin lebih besar lagi yakni, sebesar Rp. 152, 7 juta.
"Karena dasarnya penipu, semua yang dijanjikan pada korbannya tidak satupun terwujud," kata Norman kepada TribunJatim.com.
Penyidik masih mengembangkan penyelidikan, barangkali ada kemungkinan ada orang lain yang jadi korban anggota BIN gadungan ini.
Tersangka tidak hanya bermodus memasukkan korbannya sebagai CPNS.
• Raisa hingga Raditya Dika, Berikut 5 Foto Instagram yang Dapat Like Terbanyak Sepanjang Tahun 2018
Namun lebih jauh lagi, tersangka merekrut korban untuk dimasukkan menjadi anggota BIN. Seperti yang dilakukan para korban Toni.
"Kalau ada yang merasa ditipu, silakan laporkan ke polres," ungkap Norman.
Terkait kendaraan tersangka yang dipasang plat nomor palsu, terungkap, itu juga mobil yang dibeli dengan cara kredit dan dibayar uang muka dari hasil menipu.
Pengakuannya uang muka Rp 34 juta untuk pembelian mobil Daihatsu Ayla.