Anggota BIN Gadungan Asal Surabaya Dibekuk Kodim Lamongan, Raup Uang Ratusan Juta Hasil Menipu
Seperti ulah Maskur Slamet Riyanto (35) warga Setro Baru Utara, Kelurahan Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya Jawa Timur ini.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Ada saja cara seseorang untuk mendapatkan uang. Bahkan nekad harus berperilaku yang tak wajar. Seperti ulah Maskur Slamet Riyanto (35) warga Setro Baru Utara, Kelurahan Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya Jawa Timur ini.
Laki - laki yang berdomisili di Dusun Prijeklor, Desa Tamanprijek Kecamatan Laren di rumah istrinya Ririn Nuraini, sampai harus menjadi TNI gadungan yang bertugas di lini Badan Intelijen Negara (BIN) dengan pangkat Letnan Satu (Lettu).
Aksinya sebagai anggota BIN gadungan, ternyata telah mengeruk uang hampir mencapai seratus juta rupiah dari hasil menipu pada sejumlah korbannya.
Lengkap dengan sejumlah lencana, emblem dan baju hijau menyerupai TNI ditambah perlengkapan badg dan pangkat Lettu yang disandangnya, dan dijadikan senjata ampuh memperdayai para mangsanya.
Namun, anggota BIN gadungan ini, kini harus terhenti setelah tingkahnya berhasil diendus anggota Kodim 0812 Lamongan.
• La Nyalla Siap Potong Leher Jika Prabowo Menang di Madura, Pakar Ungkap Peta Politik Madura
• Managemen Arema FC Berburu Pelatih Kepala Untuk Musim Depan
• Jelang Penutupan Pemutihan, Wajib Pajak Penuhi Samsat Pamekasan Madura
"Sudah diserahkan ke Polres Lamongan," kata Dandim 0812 Lamongan, Letkol Arh Sukma Yudha Wibawa saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Jumat (14/12/2018).
Anggota 'TNI gadungan' diserahkan Jumat (14/12/2018) dini hari setelah dimintai keterangan di Intel Kodim 0812 Lamongan diserahkan oleh Pasi Intel Kodim O812, Letnan Satu CPL Musrokhim, ke Unit III Reskrim Polres Lamongan
Terungkap pada semua korbannya, tersangka selalu menjanjikan kemudahan untuk segala urusan. Dari kerjasama bisnis, memindahkan ASN ke daerah yang diinginkan abdi negara.
Syaratnya, calon korban harus mengeluarkan kocek yang tidak sedikit. Dari Rp 4 juta hingga terbesar Rp 79 juta.
Tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan penipuan selama menjadi 'anggota BIN gadungan'.
Diantaranya, terhadap korban Toni Fauzunafi warga Desa Bluru, Kecamatan Solokuro Lamongan. Sang abdi negara gadungan meminta berupa uang sebedar Rp 79, 6 juta dengan rincian untuk memindahkan istri korban yang ASN dari Kabupaten Tuban untuk mutasi ke Lamongan butuh Rp 4, 6 juta.
Pada Toni, Maskur Slamet Riyanto juga mengajak bisnis pengadaan gula dengan kontrak alokasi dana Rp 50 juta.
Bahkan korban Toni dijanjikan bisa masuk atau bergabung dalam BIN.
Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji akan memintakan surat tugas sebagai anggota BIN untuk Toni.
Uang sebanyak itu diserahkan pada Sabtu (27/10/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, untuk pemindahan dinas istrinya dan dijanjikan bisa selesai dalam waktu satu bulan.
Tapi sampai tersangka ditangkap, kepindahan istri Toni tidak terwujud.