Rumah Politik Jatim
Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Bawaslu Jatim Ajak Akademisi untuk Lebih Fokus Pada Pemilu
Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Purnomo Satriyo mengatakan adanya Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang merupakan mantan nar
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Purnomo Satriyo mengatakan adanya Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang merupakan mantan narapidana koruptor mau tidak mau harus diterima oleh masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Purnomo saat menjadi pembicara dalam seminar nasional KPU Goes to Campus 2018 'Pandangan Hukum terhadap Mantan Napi Korupsi menjadi Caleg' yang diselenggarakan di Auditorium UINSA, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (17/12/2018).
"Soalnya sudah tidak bisa diapa-apain lagi, karena proses pencalonan sudah selesai dan daftar pemilih tetap sudah ditentukan sehingga mau tidak mau masyarakat Indonesia harus menerima realita bahwa calon anggota legislatif ada yang mantan napi koruptor," kata Purnomo.
Purnomo pun lebih mengajak calon pemilih agar melihat langkah selanjutnya setelah Pemilu 2019 nanti usai.
• Jadwal Babak 16 Besar Liga Champions 2018/2019, Atletico Madrid Vs Juventus, MU Vs PSG
• Bunuh Bayi Kandungnya, Ibu di Surabaya Menangis usai Divonis Delapan Tahun Penjara
• Di Malang, Anggota DPR RI Romahurmuziy Bagi-Bagi Uang ke Mahasiswa FEB Unisma Malang
"Karena pada tahun 2019 kita kemungkinan besar akan menyusun undang-undang Pilkada, dan pada tahun 2021 dan 2022 itu pembahasan undang-undang untuk Pemilu tahun 2024," kata Purnomo.
Sehingga, dari situ menurut Purnomo masih ada kesempatan untuk mengatur proses pencalonan kepada mantan koruptor, di Pemilu mendatang.
"Tapi itu butuh kajian, makanya kenapa diskusi ini diselenggarakan di kampus, karena memang kampus yang lebih mempunyai otoritas untuk membahas tersebut," ucapnya.
Dari kajian dan pembahasan tersebut, nantinya kalangan akademisi bisa memberikan rekomendasi baik ke Bawaslu ataupun pembuat undang-undang terkait regulasi pencalonan tersebut.
"Tapi yang perlu diingat adalah diperbolehkannya mantan napi koruptor Nyaleg ini bukan karena kita melindungi mereka ya, tapi lebih menjaga keseimbangan hak politik warga negara dengan asas-asas penyelenggaraan pemilu," lanjutnya.