Pendaftaran CPNS 2018
BKN Umumkan Ketentuan Pemberkasan bagi Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018, Simak 6 Poin Pentingnya!
Berikut beberapa ketentuan untuk pemberkasan bagi peserta yang lolos SKB CPNS 2018 dari BKN.
Berikut beberapa ketentuan untuk pemberkasan bagi peserta yang lolos SKB CPNS 2018 dari BKN.
TRIBUNJATIM.COM - Beberapa saat yang lalu, BKN telah mengumumkan 6 ketentuan untuk pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lolos SKB CPNS 2018.
CPNS 2018 yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan lanjut ke tahap pemberkasan.
Diketahui, beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah mengikuti tes SKB CPNS 2018.
• 5 Tips Hadapi Tes SKB CPNS 2018, Punya Bobot Lebih Besar dari SKD, Jangan Sepelekan!
Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.
Bagi kalian yang lolos SKB CPNS 2018, wajib memperhatikan pengumuman dari BKN terkait ketentuan pemberkasan lolos SKB.
Apa saja ketentuan yang dimaksud?
Langsung simak ulasan Tribunstyle (grup TribunJatim.com) di bawah ini.
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.
• 5 Tips Hadapi Tes SKB CPNS 2018 Menurut Kemenag, Punya Bobot Lebih Besar dari SKD!