Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendaftaran CPNS 2018

BKN Umumkan Ketentuan Pemberkasan bagi Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018, Simak 6 Poin Pentingnya!

Berikut beberapa ketentuan untuk pemberkasan bagi peserta yang lolos SKB CPNS 2018 dari BKN.

Editor: Pipin Tri Anjani
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
BKN umumkan ketentuan pemberkasan bagi peserta yang lolos SKB CPNS 2018 

BKN menjelaskan, para peserta tak perlu sampai membuat petisi.

Mengingat Panselnas tak boleh memutuskan hanya berdasarkan petisi saja.

BKN juga meminta para peserta untuk langsung menyampaikan kritik dan sarannya pada instansi terkait.

"Saran mimin, tak perlu petisi2.

Adakah petisi2 di #CPNS2018 yg punya efek ?

Panselnas tdk boleh memutuskan berdasarkan petisi.

Sampaikan pd instansimu, utarakan baik2.

Kamu bak intan berlian bagi mereka.

Buktikan itu, buktikan kesungguhanmu dlm pemberkasan," cuit akun BKN.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul BKN Umumkan 6 Ketentuan untuk Pemberkasan bagi Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018, Catat Baik-baik!

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved