Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Prahara DPRD Kota Malang

Sidang Vonis Enam Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Sulik dan Bambang Sumarto Mengaku Pikir-pikir

Sidang dengan agenda putusan 18 terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
18 terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang menjalani sidang putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (19/12/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang dengan agenda putusan 18 terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (19/12/2018).

Ada tiga sesi sidang yang digelar.

Pada sesi pertama, ada enam terdakwa yang menjalani sidang.]

Mereka adalah Sulik Sulistyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.

Sidang Vonis 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Hak-hak Politik Terdakwa Dicabut selama Tiga Tahun

Ini Sederet Syarat Jadi Pelatih Arema FC Musim 2019, Satu di Antaranya Mengerti Karakter Singo Edan

Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana memimpin jalannya sidang tersebut.

Tepat pukul 14.10 WIB, hakim mulai membacakan amar putusannya.

"Mengadili, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima uang gratifikasi APBD-P," ujar Cokorda Gede Arthana, Rabu (19/12/2018).

Hakim kemudian menetapkan dua terdakwa untuk segera mengembalikan uang gratifikasi yang diterima.

Sidang Vonis Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Sulik dan Bambang Sumarto Diputus 4 Tahun 8 Bulan

Bursa Transfer Liga 1, Alami Kendala, Arema FC Terancam Batal Datangkan Gelandang Asia Musim Depan

Kedua terdakwa itu adalah Sulik Sulistyowati dan Bambang Sumarto.

Sedangkan, untuk terdakwa lain, yakni Abdul Hakim, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani dikatakan hakim telah mengembalikan uang beserta uang pengganti.

"Terdakwa Sulik Sulistyowati dan Bambang Sumarto diharuskan mengembalikan seluruh uang yang dikorupsinya dan diberi waktu satu bulan, bila tak dibayar, harta akan disita. Bila tak mencukupi, maka diganti dengan pidana tiga bulan," lanjutnya.

Dalam sidang tersebut, hakim memvonis Sulik Sulistyowati dengan pidana empat tahun delapan bulan penjara, dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan pidana.

Anggota DPRD Jatim Tolak Gunakan APBD untuk Pemulihan Jalan Gubeng Surabaya yang Ambles

Abdul Hakim diputus penjara empat tahun dua bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan pidana.

Sementara Bambang Sumarto divonis pidana penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved