Prahara DPRD Kota Malang
Sidang Vonis Enam Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Sulik dan Bambang Sumarto Mengaku Pikir-pikir
Sidang dengan agenda putusan 18 terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Imam Fauzi diputus pidana penjara empat tahun satu bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan.
Kemudian Syaiful Rusdi divonis empat tahun satu bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan.
• Jalan Gubeng Surabaya Ambles, DPRD Jatim Nilai Pengawasan Pembangunan Pemda Lemah
• Changsub BTOB Curhat Sering Dibully Sungjae, Intip Tingkah Lucunya untuk Hentikan Ejekan Dongsaeng
Terakhir, terdakwa Tri Yudiani dengan putusan empat tahun dua bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan satu bulan.
Dalam fakta persidangan, Sulik Sulistyowati dan Bambang Sumarto mengaku pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim.
Sedangkan, empat terdakwa lain mengaku menerima vonis itu, begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
• Kota Batu Raih Penghargaan APE 2018, Dewanti Pastikan Tidak Ada Kesetaraan Gender di Batu
• TPID Kota Madiun Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil selama Natal dan Tahun Baru 2019
"Saya pikir-pikir dengan putusan yang dijatuhkan yang mulia," jawab Sulik Sulistyowati dan Bambang Sumarto bergantian.
Dalam pemberitaan sebelumnya, seluruh terdakwa diduga turut menerima suap terkait pembahasan APBD-P tahun 2015.
Kasus itu menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 dan mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
• 5 Tempat Wisata di Jawa Timur yang Bisa Jadi Pilihan Habiskan Waktu Libur, Pantai sampai Kawah Ada!
• Geram, Wali Kota Malang Sutiaji Potong Puluhan Kabel Fiber yang Semrawut di Pinggir Jalan
Semua nama anggota DPRD Malang yang disebutkan KPK diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton terkait pembahasan APBD-P 2015 dengan nominal total yang yang dibagikan Anton mencapai Rp 600 juta.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD Kota Malang, Muhammad Arief Wicaksono dimana ia terlebih dulu diproses KPK.