Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Prahara DPRD Kota Malang

Sidang 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Suprapto hingga Zainuddin Divonis 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Sidang vonis sesi terakhir terhadap 18 mantan anggota DPRD Kota Malang telah selesai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
18 terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang menjalani sidang putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (19/12/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang vonis sesi terakhir terhadap 18 mantan anggota DPRD Kota Malang telah selesai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (19/12/2018).

Dalam sidang sesi ketiga ini, enam terdakwa, yaitu Wiwik Hendri Astuti, Suprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Salamet, dan Zainuddin menduduki kursi pesakitan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana.

Saat itu, keenam terdakwa divonis sama oleh hakim, yakni pidana penjara empat tahun dua bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan pidana.

"Menimbang, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a dan pasal 12 B tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Hakim Cokorda.

Sidang Vonis Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Sulik dan Bambang Sumarto Diputus 4 Tahun 8 Bulan

Hakim menilai, enam terdakwa pada sesi terakhir ini cenderung memperoleh hukuman yang lebih ringan dibanding dua sesi sebelumnya.

Dalam fakta persidangan, enam terdakwa pada sesi terakhir ini tak hanya mengakui perbuatan dan sopan selama persidangan, tapi juga memiliki itikad baik dengan cara mengembalikan seluruh uang gratifikasi yang diterima sebelum sidang beragendakan putusan digelar.

Kendati demikian, enam terdakwa pada sesi terakhir ini harus menerima hak politiknya dicabut, seperti halnya 12 rekannya yang juga telah menjalani sidang putusan

Selain itu, keenam terdakwa juga menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

"Menjatuhkan, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun," lanjut Cokorda.

Sidang Vonis 6 Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Hak-hak Politik Terdakwa Dicabut selama Tiga Tahun

Dalam pemberitaan sebelumnya, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 sampai 2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P 2015.

Semua nama anggota DPRD Malang yang disebutkan KPK diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton terkait pembahasan APBD-P 2015 dengan total uang mencapai Rp 600 juta.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp 700 juta yang diterima eks Ketua DPRD, Muhammad Arief Wicaksono, dimana ia terlebih dulu diproses KPK.

Sidang Vonis Enam Mantan Anggota DPRD Kota Malang, Sulik dan Bambang Sumarto Mengaku Pikir-pikir

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved