Bos Maxi Brillian Pasrah saat Satpol PP Kota Blitar Menyegel Tempat Karaokenya
Pemilik karaoke Maxi Brillian, Heru Sugeng Priyono hanya pasrah saat petugas Satpol PP Kota Blitar menyegel tempat karaokenya, Jumat (21/12/2018). Her
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemilik karaoke Maxi Brillian, Heru Sugeng Priyono hanya pasrah saat petugas Satpol PP Kota Blitar menyegel tempat karaokenya, Jumat (21/12/2018). Heru mengaku akan mengikuti prosedur dari Pemkot Blitar.
Heru Sugeng Priyono terlihat tenang saat petugas memanggilnya ke tempat karaoke itu. Dia tidak banyak bicara saat petugas memberitahukan akan menyegel usahanya. Saat petugas menyodorkan berita acara penyegelan, Heru juga langsung menandatanganinya.
Dia terlihat tidak membaca isi berita acara penyegelan. Dia hanya melihat dari kejauhan saat petugas mulai menempelkan stiker penyegelan di pintu masuk lobi tempat karaoke itu.
"Kami mengikuti proses dari Pemkot Blitar. Semua kami pasrahkan ke Pemkot Blitar," kata Heru saat menyaksikan proses penyegelan tempat karaoke miliknya kepada TribunJatim.com.
Saat ditanya apakah akan menggugat Pemkot Blitar terkait penyegelan tempat karaokenya, Heru hanya menjawab singkat tidak.
• Satpol PP Kota Blitar Segel Karaoke Maxi Brillian yang Digerebek Polda Jatim
• Terkait Jalan Gubeng Surabaya Ambles, NKE Sebut Konstruksi Ambrol dari Kontraktor Lama
"Tidak, kami mengikuti proses dari Pemkot saja," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Petugas Satpol PP Kota Blitar menyegel karaoke Maxi Brillian, Jumat (21/12/2018). Penyegelan tempat karaoke itu merupakan tindakan lanjut dari pencabutan izin operasional tempat karaoke itu oleh Pemkot Blitar.
Sejumlah petugas datang ke tempat karaoke di Jl Semeru, Kota Blitar, sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas langsung menuju ke halaman tempat karaoke itu. Lalu petugas memanggil pemilik tempat karoake itu.
Petugas menyerahkan berita acara penyegelan ke pemilik tempat karaoke. Setelah itu, petugas menyegel tempat karaoke itu. Petugas menempelkan stiker penyegelan di pintu masuk lobi tempat karaoke.
Stiker segel itu berbunyi karaoke itu dalam pengawasan Satpol PP Kota Blitar karena melanggar Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. (sha/TribunJatim.com)