Korupsi Dana BOS dan BSM, Polres Trenggalek Tetapkan Kepala MI Serta Istrinya Jadi Tersangka
Polres Trenggalek menetapkan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yapendawa di Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek Imam Syaen (54) seba
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Penyidik Unit Tipikor, Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yapendawa di Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek Imam Syaean (54) sebagai tersangka.
Imam Syaean diduga telah menyalahgunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) senilai Rp 246,848 juta untuk kepentingan pribadi.
Diungkapkan Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Santoso, dana BOS yang diselewengkan dari tahun 2010 hingga 2015.
Sedangkan dana BSM yang diselewengkan mulai tahun 2009 hingga 2015.
Selama rentang waktu itu, total dana BSM yang disalurkan ke MI ini sebesar Rp 98,1 juta dan dana BOS sebesar Rp 441,296 juta.
"Jadi total dana yang disalurkan sebesar Rp 539 juta lebih," ungkap AKBP Didit Bambang Wibowo Santoso kepada TribunJatim.com, Jumat (21/12/2018).
Kasus ini mulai mencuat tahun 2015, ketika polisi menerima pengaduan masyarakat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Proses penyelidikan butuh waktu lama, karena penyidik harus minta keterangan semua siswa.
Hasilnya ditemukan, ada Rp 246,848 juta dari total dana itu yang diselewengkan.
Dalam modusnya, Imam Syaean bekerja sama dengan istrinya, Siti Mujiati (42) yang menjabat sebagai bendahara sekolah.
Keduanya kemudian membuat daftar siswa laporan pertanggungjawaban fiktif.
"Misalnya untuk pencairan dana BSM, tersangka buat daftar siswa penerima, kemudian ditandatangani sendiri," sambung AKBP Didit Bambang Wibowo Santoso kepada TribunJatim.com .
Sementara untuk dana BOS, banyak pengadaan fiktif yang dibuat tersangka. Misalnya untuk beli ATK, namun ternyata tidak pernah ada barangnya.
Saat ditelusuri berdasarkan kuitansi pembelian, toko yang disebut tidak mengakui pembelian.
Jika dirata-rata, setiap siswa MI ini menerima Rp 600.000 per orang.