Natal dan Tahun Baru
Ada 387 Napi di Jatim Yang Dapat Remisi Natal, Potongan Tahanan Paling Lama Dua Bulan
Ada 387 Napi di Jatim Yang Dapat Remisi Natal, Potongan Tahanan Paling Lama Dua Bulan.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ada kado istimewa bagi sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Kanwil Kemenkumham Jatim.
Sebab, mendekati peringatan hari raya Natal dan Tahun Baru 2019, para WBP di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim akan memperoleh kejutan berupa remisi.
Data yang diperoleh TribunJatim.com dari Kanwil Kemenkumham Jatim menyebutkan, ada 387 WBP berstatus narapidana atau napi yang memperoleh remisi.
Hal tersebut dibenarkan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati kepada awak media pada Sabtu (22/12/2018) siang.
• Puluhan Napi di Rutan Medaeng Diajukan Dapat Remisi, Ini Faktor Penyebab Napi Gagal Dapat Remisi
Susy mengatakan, ratusan napi yang memperoleh remisi Natal tersebut tersebar di 35 Lapas dan Rutan di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim.
"Lantaran remisi ini bersifat khusus, remisi yang kami berikan paling rendah 15 hari dan paling lama dua bulan," beber Susy kepada awak media, Sabtu (22/12/2018).
Susy menambahkan, remisi khusus Natal itu hanya diberikan kepada para napi yang beragama Nasrani.
Perlu diketahui, saat ini jumlah napi yang beragama Nasrani di Jatim mencapai 471 orang.
Sedangkan data per 21 Desember 2018 menyebutkan, jumlah penghuni keseluruhan mencapai 27.164 WBP