Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ditolak Warga, Eks PKL Mastrip Batal Dirikan Kios di Jalan Dr Wahidin Kota Blitar

Rencana eks PKL Mastrip mendirikan kios di tempat relokasi di trotoar Jalan Dr Wahidin atau di timur Stadion Supriyadi Blitar gagal.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
SURYA/SAMSUL HADI
Pekerja mulai membangun kios di trotoar Jalan Dr Wahidin Kota Blitar tetapi proses pembangunan dihentikan karena ada penolakan warga, Minggu (23/12/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Rencana eks pedagang kaki lima (PKL) Mastrip mendirikan kios di tempat relokasi di trotoar Jalan Dr Wahidin atau di timur Stadion Supriyadi Blitar gagal.

Persoalannya, warga perumahan di dekat tempat relokasi menolak pendirian kios untuk PKL Mastrip di lokasi.

"Sabtu (22/12/2018) kemarin, kami berencana mendirikan kios di lokasi. Tapi ada sebagian warga yang menolak. Akhirnya pendirian kios kami hentikan dulu. Baru tiga kios yang sudah berdiri," kata Ketua Paguyuban Eks PKL Mastrip, Adi Santoso, Minggu (23/12/2018).

Adi mengatakan, para pedagang tetap akan mendirikan kios di trotoar Jalan Dr Wahidin Blitar.

Aktivis Anti Korupsi Terjerat Kasus, Pemuda Blitar Naik Sepeda Motor ke Jakarta Desak Revisi UU ITE

Sebab, tempat relokasi itu yang menentukan Pemkot Blitar.

Pedagang hanya menjalankan keputusan dari Pemkot Blitar.

Dia berharap Pemkot Blitar segera mencarikan solusi terkait penolakan warga.

"Kami hanya mengikuti keputusan Pemkot. Pemkot memberikan tempat relokasi di situ (Jalan Dr Wahidin). Kalau ada warga yang menolak, seharusnya Pemkot segera mencari jalan keluar," ujarnya.

Dispendukcapil Kota Blitar Bakar Ribuan Keping KTP agar Tak Disalahgunakan untuk Kepentingan Pemilu

Dikatakannya, untuk sementara pedagang menghentikan dulu pendirian kios di lokasi.

Pedagang menunggu upaya dari Pemkot Blitar untuk menyelesaikan masalah dengan warga perumahan.

"Sambil menunggu tindakan dari Pemkot, kami juga melakukan koordinasi internal. Kami tetap akan mendirikan kios di lokasi," katanya.

Sebelumnya, pada Sabtu (22/12/2018), para pedagang sudah berencana mendirikan kios di lokasi.

Selain Cabut Izin, Pemkot Blitar Juga Menghapus Daftar Perusahaan Karoake Maxi Brillian

Tetapi, saat proses pendirian kios berlangsung, sebagian warga perumahan mendatangi para pedagang.

Warga meminta proses pendirian kios dihentikan.

Warga mengaku merasa belum mendapat pemberitahuan dari kelurahan soal pendirian kios di lokasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved