Polisi Buru Otak Penipuan Lewat Pesan WhatsApp yang Mengaku Jenderal Polisi di Kota Blitar
Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk dua pelaku penipuan lewat pesan WhatsApp (WA).
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk dua pelaku penipuan lewat pesan WhatsApp (WA).
Kedua pelaku, yaitu, Kemal M Tarau (51) dan Andi Rio Patarusi (29), asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lagi, yaitu, Acok Tonggeng.
Satu pelaku yang masih buron ini merupakan otak jaringan penipuan lewat pesan WhatsApp.
Dia yang berperan menghubungi korban.
• Akses Jalan Sempit, Wisata Rohani Gua Mari Sendangrejo Kota Blitar Butuh Perhatian Pemerintah
• Jelang Pembukaan Jembatan Brawijaya, Ujung Barat Jalan Brawijaya Kota Kediri Dipasang Traffic Light
"Kami masih mengejarnya, dia sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Selasa (25/12/2018).
Para pelaku ini telah menipu Syamsurizal (65), warga Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Modus penipuannya, yaitu, pelaku berpura-pura pinjam uang ke korban lewat pesan WhatsApp.
Pelaku yang bertugas menghubungi korban, adalah Acok Tonggeng.
• Dispendukcapil Sebut Masih Ada 3.000 Warga Belum Lakukan Perekaman KTP-el di Kota Blitar
• Changsub BTOB Curhat Sering Dibully Sungjae, Intip Tingkah Lucunya untuk Hentikan Ejekan Dongsaeng
Acok Tonggeng mengirim pesan ke korban meminjam uang sebesar Rp 3 juta.
Untuk menyakinkan korban, pelaku menyamar sebagai Jenderal Polisi Baharuddin Ja'far.
Pelaku juga memasang foto profil di WhatsApp dengan foto Jenderal Polisi Baharuddin Ja'far agar korban percaya.
Kebetulan, korban mengaku kenal dengan jenderal polisi itu.
• Mengintip Pelaksanaan Ibadah Natal di Gereja Kuno Suwaru Malang yang Dibangun Sejak Tahun 1817
• Ingin Jadi Pelatih, Kapten Arema FC Hamka Hamzah akan Ikut Kursus Kepelatihan Lisensi B AFC
Tanpa pikir panjang, korban langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan pelaku.
"Pelaku pinjam uang dengan alasan untuk biaya berobat suadaranya yang masuk rumah sakit. Katanya sehari langsung dikembalikan. Tetapi, setelah ditunggu sehari berikutnya, pelaku tidak membayar uang itu. Korban sadar telah ditipu dan melapor ke kami," ujar AKBP Adewira Negara Siregar.