Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Acungkan Parang Lantaran Tak Terima Ditegur Tetangga, Pria Asal Ternate Ini Diringkus Polsek Tandes

Acungkan Parang karena tidak terima ditegur tetangga, pria asal Ternate bernama Julio Da Cunha (36) harus rela diringkus Polsek Tandes.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
ISTIMEWA
Julio dan sebilah padangnya saat digelandang Tim Anti Bandit Polsek Tandes 

Laporan Wartawan TribunJatim.com,  Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Acungkan Parang karena tidak terima ditegur tetangga, pria asal Ternate bernama Julio Da Cunha (36) harus rela diringkus Polsek Tandes, Selasa (25/12/2018).

Kejadian itu bermula saat para tetangga Julio merasa terganggu lantaran suara musik yang diputar dari dalam kosnya di Jalan Gadel Timur Gang 5, Karang Poh, Tandes, begitu kencang.

Menurut Kapolsek Tandes Kompol Kusminto, beberapa tetangga yang merasa terganggu mencoba menegur Julio.

"Mereka menegur supaya memelankan suara musiknya, karena mengganggu," terangnya dalam rilis yang diterima TribunJatim.com, Rabu (26/12/2018).

Bukannya memelankan suara musiknya, Lanjut Kompol Kusminto, Julio mendadak marah dan berteriak ke arah warga.

"Setelah ditegur, dia masih tetap marah dan teriak-teriak," jelasnya.

Trafik Layanan Data Naik Indosat Selama Libur Natal Meningkat Sampai 74,2 Persen

Dengan keadaan emosi, Julio sontak lari ke dalam kosnya lalu mengambil sebilah parang dan diacungkan ke arah para tetangga.

"Dia masih marah lalu ambil parang untuk di arahkan ke warga," lanjutnya.

Tak ingin mengambil resiko, lanjut Kompol Kusminto, beberapa warga yang merasa perilaku Julio berpotensi mengancam keselamatan orang lain, langsung melapor ke Polsek Tandes.

"Warga yang merasa terancam langsung melapor ke kami, lalu kami tindak lanjuti dengan mengamankan pihak bersangkutan," terangnya.

Saat diamankan pihak berwajib, dari tangan Julio Anggota Polsek Tandes mengamankan sebilah parang yang diagungkan ke arah warga sebagai barang bukti.

Julio akan dikenai pasal Pasal 2 ayat 1 UU Drt no 12 Tahun 1951, dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved