Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bea Cukai Blitar Bersama Kejari Tulungagung Membakar 127.000 Rokok Ilegal

Asap mengepul dari kobaran api di dalam empat potongan drum yang diletakkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Petugas Kantor Bea Cukai Blitar dan Kejari Tulungagung membakar ribuan rokok ilegal 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Asap mengepul dari kobaran api di dalam empat potongan drum yang diletakkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (26/12/2018).

Sementara petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung bersama Bea Cukai Blitar terus melemparkan berslop-slop rokok berbagai merek.

Rokok-rokok itu sengaja dimusnahkan dengan cara dibakar, karena tidak dilengkapi pita cukai.

Totalnya mencapai 127.000 batang, terdiri dari rokok merek Veloz, CR7 Sejati, P45, DAS Mild, JSB, CR Sejati, Idaman, Jett Bold, Ertiga, PAS Exclusive, Vario, dan Joyo Baru.

Rokok-rokok ini diproduksi di wilayah Malang dan Blitar.

Penjual Ikan di Tulungagung Ditangkap Polisi, Gadaikan Mobil Rental Senilai Rp 15 Juta

"Kasusnya sudah inkrcht dan pelakunya sudah dijatuhi hukuman. Barang buktinya kemudian dimusnahkan," terang Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Blitar, Mashari.

Lanjut Mashari, total nilai rokok ilegal ini Rp 45 juta. Pelaku dihukum satu tahun enam bulan, dengan denda Rp 90 juta.

"Denda yang dikenakan dua kali dari kerugian negara yang ditimbulkan," tambah Mashari.

Rokok-rokok ini dijual Rp 5000 hingga Rp 6000 per bungkus. Padahal seharusnya rokok ini dijual Rp 14.000 per bungkus.

Perbedaan harga yang sangat besar inilah yang membuat masyarakat tertarik membeli rokok tanpa cukai.

Pelaku banyak mengedarkan ke toko di wilayah pinggiran Tulungagung. Kadang pelaku juga menyasar warga yang tengah punya hajat.

Depresi Laka Lalin, Pria di Tulungagung ini Nekat Bunuh Diri, Tenggak Cairan Potasium

Pada toko yang menjual rokok ini, Kantor Bea Cukai sebatas melakukan pembinaan dan peringatan.

"Tapi kalau sudah tiga kali dibina tetap menjual rokok polos (tanpa cukai), maka akan kami tindak juga," tegas Mashari.

Selain 127.000 batang rokok, ada satu telepon genggam merek Samsung juga juga dimusnahkan.

Telepon genggam ini milik pelaku yang dipakai menjalankan usahanya, menjual rokok tanpa cukai.

Dari sisi kesehatan, rokok polos in juga berbahaya, karena kandungan tar dan nikotinnya tidak terkontrol.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved