Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tersangka Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles akan Dikenai Pasal 192 KUHP dan UU Jalan

Polda Jawa Timur sudah menentukan pasal yang akan diterapkan pada tersangka kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya pada Selasa (18/12/2018) lalu.

SURYA/PIPIT MAULIDIYA
Irjen Pol Luki Hermawan (menggunakan topi polisi) saat meninjau lokasi penggalian basement PT NKE (belakang RS Siloam), Kamis (27/12/2018). 

TRIBUNATIM.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur sudah menentukan pasal yang akan diterapkan pada tersangka kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya pada Selasa (18/12/2018) lalu.

Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jawa Timur menyampaikan saat ini kasus sudah naik proses penyidikan.

"yaitu pasal 192 KUHP dan Undang Undang Jalan, kita sudah mulai mengarah ke sana," tegasnya, saat meninjau lokasi galian PT NKE (belakang RS Siloam) itu, Kamis (27/12/2018).

Kapolda Jatim juga berharap dengan adanya pengaduan masyarakat akibat longsor, memperkuat proses mengembangkan kasus amblesnya jalan Gubeng.

(Dirut NKE Sebut Dana Recovery Jalan Gubeng yang Ambles Lebih dari Rp 10 Miliar)

(Jadi Most Valuable Player IC 2018, Graciella Geraldine Supramono: Basket Bisa Usir Stress)

"Kita sudah melakukan penyidikan bersamaan dengan recovery jalan yang ambles. Proses penyidikan kami gas terus untuk segera menentukan, kami sampaikan ini masalah teknis dan ada kekeliruan baik perencanaan ambdal, dan pelaksanaannya. Kita proses cepat seperti recovery jalan, syukur-syukur tutup tahun ini bisa kami sampaikan," terang Irjen Pol Luki.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolda Jatim sudah menyebut sejumlah pihak yang bertanggung jawab penuh atas amblesnya Jalan Gubeng.

Salah satu pihak yang harus bertanggung jawab adalah orang yang memberikan izin pembangunan.

"Kami tim penyidik sudah mulai mengarahkan dugaan kasus ini, dari perencana, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, konsultan pengawas, dan melihat siapa yang mengeluarkan izin. Ini yang akan kami utamakan mereka sangat bertanggung jawab terhadap proyek ini," tegasnya.

Reporter: Surya/Pipit Maulidiya

(Liam Hemsworth dan Miley Cyrus Resmi Menikah, Unggah Foto Kenakan Gaun Vivienne Westwood dan Jas)

(Dirut NKE Sebut Dana Recovery Jalan Gubeng yang Ambles Lebih dari Rp 10 Miliar)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved