Dikendalikan Saudara Kandungnya di Lapas Porong, Dani Edarkan Sabu Akui Upahnya Untuk Santuni Panti
Dani Saputro (37) mengaku terlibat kasus pengedar sabu dari saudara kandungnya di Lapas Porong.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dani Saputro (37) mengaku terlibat kasus pengedar sabu dari saudara kandungnya di Lapas Porong.
Ia kerap mengantar sabu kepada pemesan dan mendapatkan upah Rp 3 juta dari pekerjaannya itu.
Dari penangkapan Dani, polisi menyita satu bungkus rokok berisi dua poket sabu seberat 7,10 gram dan 5,10 gram.
Kemudian kembali menemukan sabu seberat 84,42 gram dan 15,26 gram yang tersimpan di kotak kemasan handphone.
Tersangka mengaku mendapat upah setelah sabu yang diedarkannya habis.
• Pria Tanjungsari Terlibat Kasus Pengedar Narkoba Ranjau Pohon Jaringan Lapas Porong
"Mereka bertransaksi dua kali. Di Taman Jalan kartini dan di Jalan Demak. Pengakuannya upah sedikitnya Rp 3 juta," kata Kasat Resnarkoba AKBP Indra Mardiana, Kamis (27/12/2018).
Setelah mendapatkan upah penjualan narkoba, ia mengaku memberikan sebagian uang tersebut ke panti asuhan di Lamongan.
"Separuhnya saya sumbangkan ke panti asuhan di Lamongan, sisanya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata Dani.
Pilihan menggeluti bisnis narkoba ini dimulai sejak dirinya dipecat dari pekerjaannya sebagai sopir.
"Istri ga tau kerja sudah dipecat. Taunya kerja. Dia sudah punya kerja jual online," akui Dani tertunduk.