Sepanjang Tahun 2018, 13 Warga Negara Asing Dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Malang
Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Malang telah melakukan deportasi kepada 13 warga negara asing (WNA).
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Malang telah melakukan deportasi kepada 13 warga negara asing (WNA).
WNA yang dideportasi ini melakukan pelanggaran administrasi yakni tinggal lebih lama dari batas visa (overstay).
"Rata-rata overstay. Ada yang punya izin dari kantor imigrasi lain tapi tinggalnya disini dan tidak melapor. Tapi kebanyakan memang overstay," tutur Kepala Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Eko Julianto, Jumat (27/12/2018).
Ia mengatakan pelanggaran overstay didominasi oleh WNA asal Timor Leste. Mayoritas, mereka adalah mahasiswa yang mengambil studi di Malang.
• Bea Cukai Juanda: Tahun 2018 Volume Narkoba Yang Diselundupkan Meningkat tapi Jumlah Kasus Turun
"Biasanya kalau mahasiswa itu agak ngentengin ya," katanya.
Eko menambahkan selain Timor Leste, WNA lain yang sudah dideportasi berasal dari China, dan Malaysia.
Sebenarnya kata dia, pelanggaran karena overstay jika belum melewati 60 hari hanya perlu membayar denda sebesar Rp 300.000 per hari.
"Jika sudah lewat baru dideportasi," ucapnya.