Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur: Kasus Ahmad Dhani Harus Diteliti Detil dan Hati-Hati
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo masih diteliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo masih diteliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
"Kemungkinan, seminggu kami pelajari," ujar Nur Rachman, salah seorang jaksa yang dilibatkan dalam tim pengusut kasus Ahmad Dhani Prasetyo pada Kamis (3/1/2019).
Nur Rachman mengingat berkas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan ahmad Dhani telah diterima pihaknya.
Nur Rachman dan timnya mengaku harus lebih hati-hati dan detil dalam mengkaji berkas itu.
(Demo KPU Lamongan, Massa Tikus Pithi Hanata Baris Desak Penambahan Capres Independen)
(Batik Sekar Jagad Ghepper Khas Pamekasan, Punya Makna Unity in Diversity)
"14 hari untuk menentukan sikap, kalau memenuhi syarat akan segera kami sidangkan, tapi kalau belum ya kami kembalikan lagi," imbuh jaksa asal Madura itu.
Nur Rachman menambahkan, setiap kali ada hasil keterangan saksi, tim akan selalu melakukan evaluasi bersama terlebih dulu.
"Harus kami teliti dulu, harus detil, karena menyangkut tokoh," pungkasnya.
Nur Rachman berharap, berkas dari perkara yang menjerat mantan suami Maya Estianti itu dapat memenuhi syarat untuk segera disidangkan.
Selama ini pohaknya tidak pernah terburu-buru dalam mengkaji berkas itu dan penyidik dari Polda Jatim dirasanya juga cukup kooperatif dalam menangani kasus itu.
"Selama ini, kami dengan pihak penyidik saling kooperatif dan kalau kasus seperti ini jaksa dengan penyidik itu harus sharing secara dekat," tuturnya.
(Paman Jokowi Meninggal Dunia Saat Ibadah Umroh di Tanah Suci, Sempat Mengeluh Sesak Napas)
(M Syaifudin Masih Bersama Persebaya Surabaya di Liga 1 2019, Siap Bermain di Posisi Manapun)
Sebelumnya, berkas musisi sekaligus politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik sudah dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Polda Jatim pada Jum'at (21/12/2018) lalu.
Kasus yang dimaksud terkait kasus ucapan idiot yang dilontarkan Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden di Surabaya melalui vlog.
Dhani terancam dikenakan dengan Undang-Undang (UU) ITE tentang pencemaran nama baik usai dilaporkan Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.
(11 Polisi di Jatim Raih Penghargaan dari Konjen Amerika Serikat Pasca Ungkap Kasus Penipuan)