Polsek Tambaksari Sita Ratusan Miras di Kawasan Bogen dan Gading Karya Surabaya, 2 Penjual Diperiksa
Polsek Tambaksari menggelar razia minuman keras (miras) di sebuah rumah dan kios kawasan Jalan Bogen dan Gading Karya Surabaya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polsek Tambaksari menggelar razia minuman keras (miras) di sebuah rumah dan kios kawasan Jalan Bogen dan Gading Karya Surabaya.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita ratusan botol plastik berisi miras.
"Atas perintah Kapolrestabes, kami terus menggelar razia ini. Razia ini untuk meminimalisir peredaran miras dan juga menciptakan situasi yang semakin kondusif," kata Kapolsek Tambaksari, Kompol Gatot Hariyanto, Jumat (4/1/2019).
Dilanjutkan Gatot, saat mendatangi lokasi pertama di sebuah rumah di Jalan Bogen, polisi menyita delapan dus berisi 85 botol miras besar dan dua dus berisi 87 botol kecil.
Sementara di tempat kedua, polisi merazia sebuah kios di Jalan Gading Karya dan menyita delapan botol plastik berisi miras siap jual.
Dari razia peredaran miras ini, dua penjual bernama Arifin (39) dan Basiran (55) digiring ke Polsek Tambaksari untuk pemeriksaan dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
"Ada dua penjual yang kami kenakan tipiring," kata Gatot.
• Lima Pria Kenjeran Surabaya Pesta Miras Oplosan Hingga 19 Jam, Dua Orang Tewas Over Drinking
• Pesta Miras Oplosan Belasan Jam Nonstop di Malam Tahun Baru 2019, Renggut Dua Korban Jiwa