Bentuk Tim Khusus,Kejati Jatim Buru Aset Harta Dua Tersangka Kasus Korupsi Jamkrida Senilai Rp 6,7 M
Bentuk Tim Khusus,Kejati Jatim Buru Aset Harta Dua Tersangka Kasus Korupsi Jamkrida Senilai Rp 6,7 M.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aset dari dua tersangka dugaan kasus korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebesar Rp 6,7 miliar tengah diburu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Perihal tersebut dibenarkan Kepala Kejati Jatim, Sunarta pada Sabtu (5/1/2019) siang.
Sunarta menuturkan, penanganan perkara korupsi itu tak hanya untuk memidanakan tersangka, tapi Kejati Jatim berupaya mengembalikan uang negara yang diduga dikorupsi.
• Kejati Jatim Imbau Wisnu Wardhana Segera Menyerahkan Diri
Perlu diketahui, kedua tersangka tersebut ialah mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim, Bugi Sukswantoro dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Jatim, Achmad Nur Chasan.
“Mana aset yang itu hasil korupsi dan mana yang tidak, akan kami telusuri,” ucap Sunarta kepada awak media, Sabtu (5/1/2019).
Sunarta menambahkan, hingga kini Kejati Jatim telah membentuk tim khusus untuk mendata aset yang dimaksud.
Selain itu, tim tersebut juga menginventarisasi harta benda dari dua tersangka.
• Kepala Kejati Jatim: Datang Sendiri Atau Kami Jemput Paksa Wisnu Wardhana
Dalam pemberitaan sebelumnya, pada tahun 2015 sampai 2017, Dirut PT Jamkrida Jatim, Achmad Nur Chasan diduga pernah melakukan kas bon/memo permintaan kas sementara.
Alasannya, hal tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kas bon itu diketahui dilakukan sekitar 46 kali dengan rincian sebagai berikut:
- pada tahun 2015, ada lima kali senilai Rp 395 juta.
- pada tahun 2016 ada sekitar 20 kali transaksi senilai Rp 1,9 miliar.
-pada tahun 2017, sekitar 21 kali transaksi senilai Rp 3,6 miliar.
- di tahun 2018 kemarin, diketahui ada sekitar dua kali transaksi mencalai Rp 212 juta.
Bila ditotal, keseluruhan kas bon yang dilakukan mencapai Rp 6,7 miliar.