Artis Terlibat Prostitusi
BREAKING NEWS: 2 Muncikari Prostitusi Artis yang Libatkan Vanessa Angel Bakal Ungkap Pelanggannya
BREAKING NEWS, 2 muncikari prostitusi artis yang libatkan Vanessa Angel akan ungkap siapa yang jadi pelanggan mereka
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua tersangka muncikari prostitusi artis yang libatkan Vanessa Angel, Endang (37) dan Tantri (28) masing-masing
memiliki peran yang berbeda saat mengelola layanan bisnis esek-esek yang diduga melibatkan puluhan artis cantik.
Terungkapnya peran mucikari yang menyediakan dan memfasilitasi prostitusi artis yang diduga penggunanya pengusaha tajir hingga di kalangan pejabat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jatim mengatakan kedua tersangka bukanlah mucikari biasa.
Muncikari itu saat transaksi prostitusi dengan pelanggan atau tamunya secara Face To Face (Tatap muka).
"Dia (Muncikari) yang mempersiapkan hotelnya, menunggu pengguna saat prostitusi," ungkapnya di Mapolda Jatim, Selasa (8/1/2019).
• 3 Kabar Terkini Kasus Prostitusi Artis, Polda Jatim Bereaksi Soal Vanessa Angel yang Ngaku Dijebak
Informasinya, dua muncikari itu diagendakan akan membongkar siapa saja pengguna dan pelanggan prostitusi artis saat press release di Mapolda Jatim.
"Pres release dua muncikari prostitusi artis besok Rabu (9/1/2019)," jelas Barung Mangera.
Ditambahkannya, sang muncikari selalu bertatap muka hingga menunggu tamu pengguna prostitusi artis di sejumlah tempat.
Karena itulah, mucikari hafal betul mulai dari wajah, kontak telepon dan lainnya sederet pengguna prostitusi artis.
"Nanti itu akan disampaikan oleh yang bersangkutan," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pihaknya sudah mengantongi 45 daftar artis dan 100 model yang diduga terlibat kasus prostitusi artis.
Dua muncikari prostitusi artis bernama Endang (37) dan Tantri (28) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap dua mucikari oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim itu sudah berdasarkan prosedur yaitu barang bukti otentik dan keterangan saksi. (don)