Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Curi Motor di Dua Lokasi, Residivis Curanmor dari Trenggalek Ini Ditangkap di Blitar

Curi Motor di Dua Lokasi, Residivis Curanmor dari Trenggalek Ini Ditangkap di Blitar.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
surya/david yohanes
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit BWS menunjukkan barang bukti kejahatan Wawan, pelaku curanmor asal Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan. 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Eko Prasetyo alias Wawan (22), residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap polisi.

Warga Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek ini diduga telah mencuri motor di dua lokasi.

Sebelumnya Wawan mencuri motor Honda GL Max AG 3158 YK milik Slamet Ryanto, warga Desa Semurup, Kecamatan Bendungan.

Ayah Terpleset, Satu Keluarga Tercebur ke Air Terjun Jurug Gue Trenggalek, 3 Orang Tewas

Wawan juga mencuri motor Yamaha RX Spesial milik Sugianto, warga desa yang sama.

Anggota Satreskrim Polres Trenggalek harus mengejar hingga ke Blitar, untuk menangkap Wawan.

“Dia pernah masuk penjara dalam perkara curanmor. Kami tangkap di Blitar dan masih dalam pengembangan,” terang Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (8/1/2019).

Beri Santunan Korban Air Terjun Jurug Gue, Pemkab Trenggalek: Wisata Itu Belum Resmi Dikelola

Sebelumnya Slamet dan Sugianto melapor ke Polsek Bendungan pada Sabtu (5/1/2019) dan Minggu (6/1/2019).

Mereka mengaku sama-sama kehilangan motor yang diparkir di teras rumah.

Dari penyelidikan, pelaku mengarah ke Wawan.

Namun saat itu Wawan sudah tidak ada di rumahnya.

Polisi pun melakukan pelacakan hingga ke Blitar.

Wawan berhasil ditangkap lengkap dengan barang bukti motor yang dipreteli.

“Tersangka kami tahan dan kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ujar Didit.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved